jpnn.com - JAKARTA - Bupati Kutai Timur Isran Noor diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ia mengaku dicecar soal kepemilikan izin tambang batu bara.
"Saya dimintai keterangan terkait dengan TPPU terhadap Anas, yaitu mengenai persoalan keterkaitan dengan kepemilikan izin tambang batu bara," kata Isran usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (17/4).
BACA JUGA: George Toisutta Layak Dampingi Jokowi
Isran menjelaskan, tidak ada nama Anas dalam surat kepemilikan izin tambang batu bara itu. Izin tersebut, tambah dia, dikeluarkan pada tahun 2010. Selama pengajuan izin, Isran mengaku tidak pernah bertemu dengan Anas.
"Kalau saya lihat si pemiliknya saya diperlihatkan oleh penyidik, itu tidak ada nama Anas di situ. Di situ namanya Saripah, satu lagi Nur fauziah. Jadi tidak ada tuh nama Anas di situ. Nama perusahaannya PT Arina Kotajaya," ucap Isran.
BACA JUGA: Saksi Mengaku Diminta Budi Keluarkan Edaran soal Century
Isran mengatakan, izin kepemilikan tambang batu bara itu berlokasi di Kutai Timur, tepatnya di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng. Ia menuturkan, luas tambang batu bara itu mencapai 10 ribu hektar.
Kepada penyidik, Isran juga menjelaskan soal tugasnya sebagai bupati. "Saya jelaskan tugas saya apa saja, seperti apa yang saya lakukan selama ini, pelayanan, pemberian izin termasuk batubara. Dan setahu saya memang yang masuk dan sepanjang sesuai prosedur saya tetap keluarkan izin itu," ucapnya.
BACA JUGA: Keluarga Korban Gugat JIS
Isran yang keluar sekitar pukul 14.30 WIB mengaku tidak menerima uang apapun selama mengeluarkan izin-izin tambang. "Jadi saya katakan kepada penyidik bahwa yang dikeluarkan izin tersebut semua sama. Jadi tidak ada keterkaitan dengan siapa pemiliknya, siapa yang bertanggung jawab, bahkan juga dipertanyakan apakah bupati selama mengeluarkan izin-izin tambang itu menerima uang atau barang? Oh tidak ada seperti itu," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Janji Usut Tuntas Kasus Sodomi Murid JIS
Redaktur : Tim Redaksi