Saksi Mengaku Diminta Budi Keluarkan Edaran soal Century

Kamis, 17 April 2014 – 15:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4)menghadirkan mantan Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter (DPM) Bank Indonesia, Eddy Sulaiman Yusuf. Dalam kesaksiannya Eddy mengaku pernah mendapat perintah untuk menerbitkan surat edaran tentang petunjuk teknis terkait FPJP untuk Bank Century.

"Kami yang bikin, tim dari teman-teman DPM. Pernyataan beliau (Budi Mulya) dilakukan sebaik-baiknya," kata Eddy saat bersaksi.

BACA JUGA: Keluarga Korban Gugat JIS

Perintah pembuatan surat edaran disampaikan langsung oleh Budi Mulya yang saat itu menjabat Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa. Eddy menambahkan, pembuatan surat edaran dilakukan setelah adanya keputusan rapat Dewan Gubernur BI pada 14 November 2008 yang mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang syarat bagi bank umum mendapat fasilitas FPJP, yakni dari PBI Nomor 10/26/PBI/2008 diubah menjadi PBI Nomor 10/30/PBI/2008.

Atas perintah Budi, kemudian Eddy menandatangani dan menerbitkan SE BI tanggal 14 November 2008 kepada semua bank di Indonesia perihal FPJP bagi bank umum dan SE BI Intern tentang petunjuk pelaksanaan pemberian FPJP.

BACA JUGA: Kapolda Janji Usut Tuntas Kasus Sodomi Murid JIS

Setelah itu, kata Eddy, ia menyampaikan memorandum ke Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB 1). Isi  memorandum itu adalah permintaan konfirmasi. “Apakah Bank Century memenuhi kelayakan diberikan FPJP," sambungnya.

Direktur DPB 1 kemudian mengirim memorandum tanggal 14 November ke Eddy. Dalam memorandum DPB 1, Bank Century dinyatakan sudah memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas FPJP.

BACA JUGA: Panglima TNI Bantah Minta Maaf ke Singapura Terkait Usman-Harun

"Kami lihat memonya sudah ada persetujuan dari Siti Fadjrijah (Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum)," tandas Eddy. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Videotron Hanya Dapat Bagian Rp 19 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler