Istana Beber Alasan Perusahaan di Sultra Membutuhkan 500 TKA Tiongkok

Selasa, 12 Mei 2020 – 06:05 WIB
Paspor warga negara Tiongkok. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Istana mengklaim bakal menahan tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini menyusul polemik masuknya ratusan tenaga kerja Tiongkok ke daerah tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Guru PNS Tidur-tiduran Tetap Digaji, Adegan Ciuman di TVRI, TKA Tiongkok

Juru Bicara Bidang Hukum Kepresidenan Dini Purwono mengatakan, TKA baru akan diperbolehkan masuk kelak jika situasi membaik.

"Pemerintah bertekad memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antara lain dengan membatasi arus kedatangan manusia dari luar. Kebijakan ini berlaku hingga situasi normal dan dinyatakan aman," kata Dini dalam keterangan yang diterima pada Senin (11/5).

BACA JUGA: Tegas! Maklumat MUI untuk Jokowi: Setop Akses Masuk TKA Tiongkok

Dini mengklarifikasi isu kedatangan 500 TKA asal Tiongkok ke Sulawesi Tenggara.

Menurut dia, sejauh ini TKA asal Tiongkok itu belum tiba di Indonesia.

BACA JUGA: Mardani: Bongkar Pemalsuan KTP untuk TKA Tiongkok

Kementerian Ketenagakerjaan baru pada tahap menyetujui permintaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diajukan oleh dua perusahaan.

"Kalaupun kelak mereka datang, seluruh tenaga kerja asing tersebut akan diwajibkan mengikuti rangkaian tes dan protokol kesehatan untuk memastikan mereka bebas virus Covid-19," jelas Dini.

Menurut informasi dari perusahaan di Sulawesi Tenggara, lanjut Dini, 500 TKA Tiongkok ini didatangkan karena mempunyai keahlian khusus menginstalasi pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter.

Penggunaan tenaga kerja dari luar ini terpaksa dilakukan oleh perusahaan karena tenaga kerja lokal belum mempunyai keahlian dalam memasang instalasi.

Jika instalasi selesai, pabrik pengolahan dan pemurnian ini bisa menyerap tigaribu tenaga kerja lokal.

Pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perusahaan diwajibkan melakukan mengolah bahan mentah sebelum dijual ke pasar dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.

Pihak perusahaan menargetkan 500 tenaga kerja asing ini hanya akan bekerja maksimal enam bulan dan setelah instalasi selesai kembali ke negara asal.

Selama bekerja, TKA asal Tiongkok itu juga diminta mentransfer keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal sehingga kelak Indonesia tidak perlu lagi tergantung kepada tenaga dari luar.

"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara untuk mencari solusi terbaik agar di satu sisi upaya pencegahan Covid-19 ditegakkan, dan di sisi lain proyek yang bisa menyerap tiga ribu tenaga kerja lokal ini juga bisa berjalan karena menyangkut penghidupan banyak orang," jelas dia. (tan/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler