Istana Bela Hatta terkait Tudingan soal Kebocoran Anggaran

Senin, 16 Juni 2014 – 19:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pihak Istana Negara tidak sependapat dengan publik yang menganggap pernyataan Prabowo Subianto soal kebocoran anggaran justru menjatuhkan Hatta Rajasa yang selama ini duduk di pemerintahan dan memimpin tim ekonomi Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Firmanzah, Hatta sudah bekerja maksimal selama berada di pemerintahan.

"Waktu Pak Hatta sebagai menko, beliau juga sangat committed untuk optimalisasi pendapatan negara. Hanya saja karena ini kan masih belum tuntas. Saya rasa di Amerika juga masih ada kebocoran, di Eropa masih ada kebocoran," ujar Firmanzah saat dihubungi wartawan, Senin, (16/6).

BACA JUGA: Dituntut Seumur Hidup, Akil Segera Ajukan Pleidoi

Firmanzah mengatakan bahwa untuk optimalisasi pendapatan negara dan mengurangi kebocoran anggaran tidak bisa hanya dilakukan hanya dalam periode 5 hingga 10 tahun. Oleh karenanya, kata dia, alangkah baiknya capres terpilih nantinya konsentrasi pada optimalisasi pendapatan negara.

"Sebelum Pak SBY jadi presiden, juga jauh lebih banyak hal-hal yang belum dirapikan. Saya rasa, dirapikan itu never ending goals," sambung Firmanzah.

BACA JUGA: SKK Migas Laporkan Hatta Rajasa dan Bos Petral ke KPK

Menurut dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) itu, untuk mencegah kebocoran terutama di sektor pertambangan dapat dilakukan dengan evaluasi pajak. Dirjen Pajak diminta mengejar target potensial yang tidak optimal, terutama mengenai bagi hasil dan kontrak karya dengan perusahaan-perusahaan tambang.

"Teknisnya saya kurang dapat informasi, jumlahnya berapa dan yang sudah dirapikan berapa di sektor mineral tambang. Saya berkepentingan dari sisi cukai dari sisi bagi hasil, kontrak karya, menjadi bagian perhatian kita semua. Itu sudah dibahas pemerintah dan DPR," tandas Firmanzah.(flo/jpnn)

BACA JUGA: Anggap Prabowo Sudutkan Hatta soal Kebocoran Uang Negara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Dituntut Seumur Hidup dan Denda Rp 10 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler