Imbas Kasus Pengendara Moge Arogan, HDCI Keluarkan 7 Instruksi Tegas, Simak Nih

Selasa, 03 November 2020 – 06:13 WIB
Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Nanan Soekarna. Foto: HDCI for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Peristiwa pengeroyokan terhadap dua anggota TNI oleh pengendara Harley-Davidson dari HOG Siliwangi Bandung Chapter, di Bukittinggi mendorong pengurus pusat Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) mengeluarkan Surat Edaran berisi instruksi tegas kepada seluruh anggotanya.

Dalam surat edaran dengan nomor 082/04/00/XI/2020 yang ditandatangani Komjen (Purn) Nanan Soekarna itu, terdapat tujuh poin imbauan.

BACA JUGA: Pengunjung Stadion Jakabaring Berhamburan Sampai Naik Pagar, Gegara Ini

Berikut isi instruksi PO HDCI terhadap anggota dan keluarga besar HDCI di seluruh Indonesia :

1. HDCI sebagai salah satu organisasi Motor Besar Harley Davidson di Indonesia sangat prihatin atas kejadian dan kondisi yang terjadi saat ini sehingga diperlukan langkah-langkah antisipatif guna memberikan pengertian, pemahaman, dan mencegah dampak dari kejadian ini untuk kita bersama.

BACA JUGA: 4 Remaja Ini Tega Jual Teman Sendiri kepada Pria Hidung Belang, Tarifnya Mulai Rp 400 Ribu

2. Mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan selalu berpedoman pada 6 nilai-nilai organisasi dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan.

Organisasi akan mengambil langkah dan sanksi tegas apabila ditemukan tindakan-tindakan yang anarkis, tidak humanis dan merugikan organisasi.

BACA JUGA: Prajurit TNI Dikeroyok Anggota Moge, Jangan Ada yang Intervensi 

3. Menunda setiap kegiatan-kegiatan touring dan kegiatan yang melibatkan rombongan dalam skala besar.

4. Melakukan langkah-langkah proaktif segera mungkin dengan melakukan pendekatan humanis dan silaturahmi kepada Forkompimda setempat termasuk juga pimpinan-pimpinan TNI, Polri, dan tokoh-tokoh masyarakat setempat guna membangun image positif bagi organisasi.

5. Melakukan kegiatan yang bersifat Charity, Sosial, dan Nasionalism.

6. Publikasikan kegiatan-kegiatan positif yang sudah dan akan dilaksanakan dalam kaitan poin-poin di atas dengan menggunakan media sosial yang ada guna mengimbangi pemberitaan yang viral belakangan ini.

7. Melaporkan setiap kegiatan yang dilaksanakan.

"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi menunjuk pada perkembangan situasi. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," demukian tulis surat tersebut. (rdo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler