JAKARTA -- Pengamat politik Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanuddin Muhtadi mengapresiasi langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Hendarman Supandji dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.
Hanya saja, yang disesalkan Burhan, begitu keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), presiden tidak langsung mengeluarkan Keppres tersebutYang terjadi, justru kalangan Istana ikut berpolemik terkait putusan MK tersebut.
"Mahfud MD (Ketua MK, red) terlalu banyak bicara di luar pengadilan
BACA JUGA: Dibutuhkan Jaksa Agung yang Berani
Ini ganjil setidaknya jika dibandingkan dengan negara-negara lainAkibatnya, lanjut Burhan, dalam beberapa saat sempat terjadi kekosongan kursi jabatan Jaksa Agung, pasca keluarnya putusan MK hingga keluarnya Keppres tersebut
BACA JUGA: Karir Lebih Paham Penyakit Kejaksaan
"Tapi saya bersyukur, presiden sudah mengeluarkan Keppres pemberhentian Hendrman," kata BurhanBACA JUGA: Istana Keok, Hendarman Diberhentikan dengan Hormat
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Tolak Kasasi Pembunuh Wartawan Radar Bali
Redaktur : Tim Redaksi