BACA JUGA: MA Tolak Kasasi Pembunuh Wartawan Radar Bali
Dua hari setelah "dipecat" oleh MK, hari Jumat (24/9) Hendarman Supandji resmi “melenggang keluar dari lapangan”.Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi hari ini (Sabtu, 25/9) mengatakan bahwa Presiden SBY memberhentikan Hendarman dengan hormat
"Beliau memutuskan memberhentikan dengan hormat Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung dan selanjutnya Presiden menugaskan Wakil Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas dan wewenang jaksa agung hingga terpilihnya jaksa agung definitif dalam waktu dekat," tutur Sudi.
Selain itu Hendarman juga disebutkan memasuki masa pensiun dan tidak lagi berkantor di gedung bundar
BACA JUGA: Bisa Dikategorikan Penculikan
Wakil Jaksa Agung Darmono akan melaksanakan tugas-tugas jaksa agung sampai Presiden mengangkat jaksa agung yang baru.Sudi mengatakan proses pemberhentian Hendarman dilakukan untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK dan agar status Hendarman tidak lagi menimbulkan polemik
BACA JUGA: Dukung Terbitnya Keppres Pemberhentian Hendarman
(guh/rmol/fuz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kodam I/BB Siap Hadapi Secara Terbuka
Redaktur : Tim Redaksi