Istana Keok, Hendarman Diberhentikan dengan Hormat

Sabtu, 25 September 2010 – 12:09 WIB
JAKARTA- Istana Negara akhirnya keokPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberhentikan Jaksa Agung Hendarman Supandji mau-tak mau harus dituruti

BACA JUGA: MA Tolak Kasasi Pembunuh Wartawan Radar Bali

Dua hari setelah "dipecat" oleh MK, hari Jumat (24/9) Hendarman Supandji resmi “melenggang keluar dari lapangan”.

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi hari ini (Sabtu, 25/9) mengatakan bahwa Presiden SBY memberhentikan Hendarman dengan hormat
Keputusan Presiden untuk memberhentikan Hendarman itu diberi nomor 104/P/2010.

"Beliau memutuskan memberhentikan dengan hormat Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung dan selanjutnya Presiden menugaskan Wakil Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas dan wewenang jaksa agung hingga terpilihnya jaksa agung definitif dalam waktu dekat," tutur Sudi.

Selain itu Hendarman juga disebutkan memasuki masa pensiun dan tidak lagi berkantor di gedung bundar

BACA JUGA: Bisa Dikategorikan Penculikan

Wakil Jaksa Agung Darmono akan melaksanakan tugas-tugas jaksa agung sampai Presiden mengangkat jaksa agung yang baru.

Sudi mengatakan proses pemberhentian Hendarman dilakukan untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK dan agar status Hendarman tidak lagi menimbulkan polemik
Ia menjelaskan proses penunjukan Jaksa Agung yang baru saat ini belum selesai karena Presiden Yudhoyono masih mencari masukan untuk mencari calon terbaik

BACA JUGA: Dukung Terbitnya Keppres Pemberhentian Hendarman

(guh/rmol/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kodam I/BB Siap Hadapi Secara Terbuka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler