JAKARTA - Upaya enam terdakwa pembunuh wartawan Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk memperoleh keringanan di Mahkamah Agung (MA) kandas sudahLembaga yang dipimpin Harifin Tumpa itu menolak kasasi yang diajukan para terdakwa tersebut.
Menurut MA, pemeriksaan fakta di pengadilan tingkat pertama dan banding secara yuridis benar
BACA JUGA: Bisa Dikategorikan Penculikan
Ketua Majelis Hakim Kasasi Artidjo Alkotsar mengungkapkan, pihaknya telah mempertimbangkan hal-hal tersebut dengan benarDia lalu menyebutkan satu per satu putusan MA
BACA JUGA: Dukung Terbitnya Keppres Pemberhentian Hendarman
Dalam perkara itu, ada seorang terdakwa yang divonis seumur hidupBACA JUGA: Kodam I/BB Siap Hadapi Secara Terbuka
Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Bali memvonis pria yang juga adik Bupati Bangli I Nengah Arnawa itu dengan vonis seumur hidupBerarti, dengan ditolaknya kasasi tersebut, pria yang didakwa sebagai otak sekaligus perencana pembunuhan itu tetap harus menjalani hukuman seumur hidup.Selain itu, terdakwa I Nyoman Wiradnyana alias Rencana tetap dihukum 20 tahunI Komang Gede, kepala pelaksana proyek pembangunan TK/SD, dan I Komang Gede Wardana alias Mang De mendapat hukuman yang sama.
I Dewa Gede Mulya Antara alias Dewa Sumbawa yang merupakan sopir Susrama tetap dihukum delapan tahun penjaraHukuman tersebut sama dengan yang diterima I Wayan Suecita alias Maong yang merupakan pegawai honorer Dinas Pendidikan Bangli.
Sebagaimana diketahui, enam terdakwa itu divonis bersalah lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra PrabangsaDia dibunuh lantaran menulis berita mengenai dugaan korupsi proyek-proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli sejak Desember 2008Salah satunya adalah proyek pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional yang dipimpin Susrama.
''Judex facti tidak salah menerapkan hukum karena telah mempertimbangkan hal-hal secara yuridis dengan benar,'' ucap Artidjo(kuh/c5/kum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polsek Tandam Diteror Penelepon Gelap
Redaktur : Tim Redaksi