MA Tolak Kasasi Pembunuh Wartawan Radar Bali

Prabangsa Dibunuh Gara-gara Berita

Sabtu, 25 September 2010 – 10:01 WIB

JAKARTA - Upaya enam terdakwa pembunuh wartawan Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk memperoleh keringanan di Mahkamah Agung (MA) kandas sudahLembaga yang dipimpin Harifin Tumpa itu menolak kasasi yang diajukan para terdakwa tersebut.

Menurut MA, pemeriksaan fakta di pengadilan tingkat pertama dan banding secara yuridis benar

BACA JUGA: Bisa Dikategorikan Penculikan

Ketua Majelis Hakim Kasasi Artidjo Alkotsar mengungkapkan, pihaknya telah mempertimbangkan hal-hal tersebut dengan benar
Putusan itu dikeluarkan kemarin (24/9).

Dia lalu menyebutkan satu per satu putusan MA

BACA JUGA: Dukung Terbitnya Keppres Pemberhentian Hendarman

Dalam perkara itu, ada seorang terdakwa yang divonis seumur hidup
Yakni, Nyoman Susrama

BACA JUGA: Kodam I/BB Siap Hadapi Secara Terbuka

Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Bali memvonis pria yang juga adik Bupati Bangli I Nengah Arnawa itu dengan vonis seumur hidupBerarti, dengan ditolaknya kasasi tersebut, pria yang didakwa sebagai otak sekaligus perencana pembunuhan itu tetap harus menjalani hukuman seumur hidup.

Selain itu, terdakwa I Nyoman Wiradnyana alias Rencana tetap dihukum 20 tahunI Komang Gede, kepala pelaksana proyek pembangunan TK/SD, dan I Komang Gede Wardana alias Mang De mendapat hukuman yang sama.

I Dewa Gede Mulya Antara alias Dewa Sumbawa yang merupakan sopir Susrama tetap dihukum delapan tahun penjaraHukuman tersebut sama dengan yang diterima I Wayan Suecita alias Maong yang merupakan pegawai honorer Dinas Pendidikan Bangli.

Sebagaimana diketahui, enam terdakwa itu divonis bersalah lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra PrabangsaDia dibunuh lantaran menulis berita mengenai dugaan korupsi proyek-proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli sejak Desember 2008Salah satunya adalah proyek pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional yang dipimpin Susrama.

''Judex facti tidak salah menerapkan hukum karena telah mempertimbangkan hal-hal secara yuridis dengan benar,'' ucap Artidjo(kuh/c5/kum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polsek Tandam Diteror Penelepon Gelap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler