jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko menegaskan pemerintah tak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk itu, KPK dipersilakan mengumumkan tersangka yang berasal dari calon kepala daerah.
BACA JUGA: Ingat! Caleg Berstatus Tersangka Tak Bisa Diganti
"Presiden sudah sangat jelas mengatakan bahwa KPK itu independen. Posisi (independensi KPK) ini tetap dipertahankan," ujar Moeldoko usai melantik jajaran DPP HKTI Jateng periode 2018-2023 di Wisma Perdamaian Semarang.
Hal ini terkait sejumlah calon kepala daerah yang hendak maju dalam ajang Pilkada 2018, terjaring Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangan tangan (OTT), karena terindikasi korupsi.
BACA JUGA: Beberapa Calon Kada di 3 Wilayah Berpeluang jadi Tersangka
Sejak September 2017, hingga menjelang penetapan calon kepala daerah oleh KPU, Satgas KPK menangkap sedikitnya enam calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2018.
"Tidak akan ada yang boleh mengintervensi KPK dalam menjalankan tugas-tugasnya memberantas korupsi," tegas mantan Panglima TNI ini.
BACA JUGA: Tunggu, Ada Beberapa Calon Kada Lagi Bakal Dibekuk KPK
Saat ini, lanjut Moeldoko, kinerja KPK memang dipandang baik. Salah satunya dalam 6 tahun terakhir, KPK selalu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan.
Lembaga antikorupsi itu juga mendapat nilai A untuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Meski demikian, capaian pemberantasan korupsi masih memerlukan perjuangan dan kolaborasi.
Sebagai gambaran, nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia belum mengalami peningkatan signifikan.
Pada 2013, skor IPK berada di angka 34, 2014 naik menjadi 34 poin, 2015 sebesar 36 poin, dan 2016 serta 2017 hanya berada di angka 37 poin.
Oleh karenanya, Moeldoko menekankan pentingnya kerja bersama dan kolaborasi yang baik antarlembaga, termasuk KPK, untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
Tanpa kolaborasi, jelasnya, upaya pemberantasan korupsi akan berjalan sendiri-sendiri.
“Kantor Staf Presiden mendorong Peraturan Presiden tentang ‘Strategi Nasional Anti-Korupsi’ untuk mendukung kolaborasi yang semakin baik,” kata Moeldoko.
Pencegahan memang harus menjadi prioritas dalam mengatasi persoalan korupsi. Dalam hal ini, prinsip “ultimum remedium” perlu mendapatkan perhatian.
Arti dari prinsip ini adalah penerapan sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas (terakhir-red) dalam penegakan hukum. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia