Istana Sebut Putusan MA tak Bisa Pengaruhi Kemenangan Jokowi - Ma'ruf

Rabu, 08 Juli 2020 – 22:08 WIB
Juru Bicara Bidang Hukum Presiden Dini Purwono. Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Bidang Hukum Kepresidenan Dini Purwono angkat suara terkait polemik putusan Mahkamah Agung (MA) soal Peraturan KPU Tahun 2019.

Menurut Dini, putusan MA yang memenangkan gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno (YPS) Rachmawati Soekarnoputri Cs atas PKPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu 2019 itu tidak memengaruhi kemenangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

BACA JUGA: Begini Reaksi Prof Jimly Ketika Pendapatnya Soal Putusan MA Diragukan

"Putusan MA tersebut tidak berpengaruh pada kemenangan pasangan Jokowi - Ma’ruf Amin karena perolehan suara yang diperoleh pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dlm Pasal 6A ayat (3) UUD 45," kata Dini saat dikonfirmasi, Rabu (8/7).

Menurut Dini, pasangan Jokowi - Ma'ruf mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum.

BACA JUGA: Permintaan Jokowi Kepada Calon Perwira TNI-Polri

Kemudian, pasangan itu juga mendapatkan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

"Berdasarkan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilpres 2019 KPU yang sudah ditandatangani, jelas bahwa pasangan Presiden Jokowi - Ma’ruf Amin memperoleh 55,50 persen suara dari total jumlah suara dalam pemilu dan menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi," kata dia.

BACA JUGA: Innalillahi, Deddy Meninggal Dunia Sambil Bersandar di Bahu Istri

Dini juga menilai pasal yang dibatalkan oleh MA adalah Pasal 3 ayat (7) PKPU No 5 Tahun 2019 karena dianggap bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mengatur dalam hal hanya terdapat dua paslon, maka KPU dapat menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih. Syarat minimum perolehan suara di setiap provinsi menjadi hilang dalam pasal ini.

Sementara itu, tambah Dini, mekanisme penetapan berdasarkan Pasal 3 ayat (7) PKPU tersebut tidak digunakan dalam penentuan pemenang dalam Pilpres 2019 kemarin.

"Pasangan Jokowi - Ma’ruf Amin ditetapkan sebagai paslon terpilih karena mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam pemilu dan menang di lebih dari setengah provinsi di Indonesia dengan suara lebih dari 20 persen di setiap provinsi," kata Dini menegaskan.

Karena itu, politikus Partai Solidaritas Indonesia ini menekankan, putusan MA yang membatalkan Pasal 3 ayat (7) PKPU No 5 Tahun 2019 tidak memiliki dampak apa pun terhadap kemenangan pasangan Jokowi - Ma’ruf Amin. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler