Istana Sudah Terima Laporan Kisruh KCN Vs KBN di Pelabuhan Marunda

Kamis, 08 Agustus 2019 – 18:02 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko mengaku sudah mendapatkan laporan pengaduan terkait konflik antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

“Pembangunan pelabuhan (Marunda) ya? Oh itu pernah melapor ke saya juga. Yang saya terima itu berikat (KBN), sudah lama belum ada tindak lanjut,” kata Moeldoko, Kamis (8/8).

BACA JUGA: Terkait SKT FPI, PA 212 Sebut Sikap Moeldoko Lucu

Namun, Moeldoko tidak begitu memahami konflik antara KBN dengan KCN dalam mengerjakan proyek Pelabuhan Marunda. Karena menurut dia, saat ini kedua pihak tersebut sedang menempuh jalur hukum.

“Saya kurang mendalami cuma sudah laporan, karena itu masuk ranah hukum saya tidak ikut campur. Itu terlalu teknis, teknis hukum banget. Saya tidak mengikuti,” ujarnya.

BACA JUGA: Sidang Kasasi KCN Vs KBN Segera Bergulir

Sementara Mahkamah Agung (MA) akan segera memproses berkas permohonan kasasi yang diajukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perselisihan pembangunan proyek Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan apabila berkas permohonan kasasi sudah diajukan dan dipegang majelis hakim. Maka, majelis hakim akan segera memproses dan diperkirakan dalam waktu tiga bulan sudah ada putusannya.

BACA JUGA: FPI Tanggapi Tantangan Moeldoko, Panas!

“Jika berkas sudah di tangan majelis hakim, Insya Allah sekitar 3 bulan ke depan semoga sudah putus,” kata Abdullah.

BACA JUGA: Jokowi Perlu Turun Tangan Menyelesaikan Konflik Pelabuhan Marunda

Berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Agung, permohonan kasasi ini teregistrasi Nomor Perkara: 2226 K/PDT/2019, tanggal masuk 1 Juli 2019 dan asal Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, permohonan kasasi diajukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan termohon PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Untuk diketahui, KCN merupakan anak perusahaan dari PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan KBN yang dibentuk untuk mengelola Pelabuhan Marunda. KCN dibentuk setelah KTU menang tender kerja sama sebagai mitra bisnis pada tahun 2004, pembangunan pelabuhan dari Muara Cakung Drain sampai Sungai Blencong dengan pembagian saham 15 persen KBN (tidak terdelusi) dan 85 persen dimiliki KTU.

Masalah muncul pada akhir 2012, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun, KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.

Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50 persen di KCN. Tak hanya itu, KBN mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Izin Perpanjangan, FPI Doakan Moeldoko Dapat Hidayah


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler