jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan segera memproses berkas permohonan kasasi yang diajukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perselisihan pembangunan proyek Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan apabila berkas permohonan kasasi sudah diajukan dan dipegang majelis hakim. Maka, majelis hakim akan segera memproses dan diperkirakan dalam waktu tiga bulan sudah ada putusannya.
BACA JUGA: Jokowi Perlu Turun Tangan Menyelesaikan Konflik Pelabuhan Marunda
“Jika berkas sudah di tangan majelis hakim, Insyaallah sekitar 3 bulan ke depan semoga sudah putus,” kata Abdullah di Jakarta, Rabu (7/8).
BACA JUGA: Sengketa KBN dengan KCN Berpotensi Bikin Investor Lari
BACA JUGA: Kembangkan Sistem Digitalisasi, PT KBN Luncurkan ERP
Menurut dia, permohonan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung merupakan perkara yang sudah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
“Dalam upaya hukum kasasi, yang dikirim ke Mahkamah Agung hanya berkasa saja. Jadi, hanya menyidangkan berkas saja,” ujarnya.
BACA JUGA: KBN Abaikan Upaya Rekonsiliasi terkait Pelabuhan Marunda
Berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Agung, permohonan kasasi ini teregistrasi Nomor Perkara: 2226 K/PDT/2019 dengan tanggal masuk 1 Juli 2019 dan asal Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, permohonan kasasi diajukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan termohon PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Untuk diketahui, KCN merupakan anak perusahaan dari PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan KBN yang dibentuk untuk mengelola Pelabuhan Marunda. KCN dibentuk setelah KTU menang tender kerja sama sebagai mitra bisnis pada tahun 2004, pembangunan pelabuhan dari Muara Cakung Drain sampai Sungai Blencong dengan pembagian saham 15 persen KBN (tidak terdelusi) dan 85 persen dimiliki KTU.
Masalah muncul pada akhir 2012, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun, KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai pemilik saham KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN.
Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50 persen di KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Dugaan Korupsi di PT KBN
Redaktur & Reporter : Adil