Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen

Rabu, 01 Januari 2025 – 20:45 WIB
Istana menegaskan bahwa belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan ada kenaikan PPN sama sekali. (Supplied: Franki Chamaki Unsplash.com)

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden Prita Laura menegaskan bahwa belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan ada kenaikan PPN sama sekali.

Menurut dia, hal itu adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia.

BACA JUGA: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Eddy Soeparno: Bukti Konsistensi Prabowo

“Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak 12 Desember mengatakan bahwa PPN hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah,” ucap Prita dalam keterangannya, Rabu (1/1).

Terkait barang mewah yang dikenakan PPN, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang terkena PPN 12 persen tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023 dan PMK Nomor 42 tahun 2022 sudah sangat jelas.

BACA JUGA: Anggap Kenaikan PPN 12 Persen Prorakyat, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat

“Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas Rp 30 miliar, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah,” kata dia.

Kenaikan PPN sendiri disebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan pemerintah.

BACA JUGA: PPN 12 Persen Berlaku, Dolfie DPR: Pemerintah Perlu Jelaskan Klasifikasi Barang Mewah

“Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPN hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku resmi menaikkan PPN untuk barang dan jasa mewah.

Kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Hal itu diumumkan Prabowo saat konferensi pers mengenai kenaikan PPN di Istana Negara, Jakarta, Selasa (31/12).

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ucap Prabowo.

Barang dan jasa mewah itu selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat kelas atas atau mampu. (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler