PPN 12 Persen Berlaku, Dolfie DPR: Pemerintah Perlu Jelaskan Klasifikasi Barang Mewah

Rabu, 01 Januari 2025 – 16:40 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah bisa menjelaskan barang yang masuk mewah.(Ilustrasi). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit (OFP) meminta pemerintah bisa melaksanakan sosialisasi dengan lengkap soal barang dan jasa yang terkena kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

"Harus menjelaskan dan menyosialisakan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas," kata dia melalui layanan pesan, Rabu (1/1).

BACA JUGA: PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu juga meminta pemerintah setelah pemberlakuan PPN 12 persen harus memperhatikan sejumlah sisi seperti tertuang dalam pembahasan APBN 2025.

Semisal, kata Dolfie, pemerintah bisa meningkatkan kinerja ekonomi nasional yang, sehingga berdampak terhadap penciptaan lapangan kerja dan penghasilan rakyat.

BACA JUGA: PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Bukti Prabowo Melindungi Kepentingan Rakyat Kecil

Selain itu, katanya, pemerintah bisa menumbuhkan ekonomi secara berkualitas, sehingga akan mendorong penerimaan negara

"Pelayanan publik yang makin baik, makin mudah dan nyaman, sehingga rakyat merasakan kehadiran negara," lanjut Dolfie.

BACA JUGA: Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Berikan 10 Kg Beras Selama 6 Bulan

Dia juga meminta pemerintah setelah PPN 12 persen berlaku bisa melakukan efisiensi dan efektivitas belanja negara.

"Ditunjukan dengan penanganan urusan-urusan rakyat, sehingga hidup rakyat makin mudah dan nyaman," kata dia.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN dari sebelas menjadi 12 persen pada Selasa (31/12) malam.

Prabowo menyebut PPN 12 persen berlaku ke barang-barang mewah dan tidak dikenakan terhadap bahan pokok.

"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak. PPN nol persen masih berlaku,” lanjut Prabowo, Selasa. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Jubir PD: Prabowo Berpihak pada Rakyat Kecil


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler