Istilah Pancasila sebagai Pilar Negara Berpotensi Menyesatkan

Rabu, 05 Maret 2014 – 03:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Kaelan, M.S mengungkapkan, munculnya istilah Pancasila sebagai Pilar Negara dalam Undang-Undang Parpol berpotensi menyesatkan pemahaman dan penghayatan bangsa terhadap Pancasila.

Hal ini diungkapkan Kaelan saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi Pasal 34 ayat (3b) huruf a, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol), yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Selasa (4/3).

BACA JUGA: Hasil Survei Tujuh Lembaga Dinilai Bermasalah

"Itu merupakan penguburan ideologi, nilai-nilai kebangsaan. Bangsa di dunia yang mengubur ideologinya (Pancasila) adalah Indonesia," kata Kaelan dalam pemaparannya.

Dia menambahkan, Pancasila dalam empat pilar, mengacaukan pengetahuan tentang Pancasila. Dirinya menyebut, Pancasila dalam empat pilar, untuk kepentingan politik.

BACA JUGA: Tolak Damai, Kubu RW Minta Sitok Jujur

Secara prinsip, kata dia, isi Undang-Undang Nomor 2, Tahun 2011 sangat baik, terutama ketentuan tentang pendidikan politik pada Pasal 34 ayat (3) huruf b. Namun esensi Pancasila harus tetap diletakkan sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Ia mempertanyakan darimana referensi pembuat UU Parpol itu sehingga mensejajarkan Pancasila dengan empat pilar bangsa.
"Ini adalah ketidaktahuan tentang Pancasila sebagai dasar filsafat negara. Istilah ’Pancasila sebagai Pilar Berbangsa dan Bernegara’ itu sumbernya darimana." tegasnya.

BACA JUGA: Belum Tentu Setujui Rekomendasi KY soal Hakim Kasus Sudjiono

Sebelumnya, uji materi UU Parpol ini diajukan oleh Masyarakat Pengawal Pancasila Jogyakarta, Solo, Semarang (MPP Joglosemar).

UU Parpol ini digugat lantaran dalam pasal tersebut diatur Parpol wajib mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar.

Pemohon menilai, dengan berlakunya Pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional pemohon. Sebab, Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia disejajarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945 dalam Pilar Kebangsaan.

Pemohon juga menilai, sosialisasi oleh MPR tentang Empat Pilar Kebangsaan yang salah satunya adalah Pancasila, merupakan kesalahan berpikir dalam ideologis. Hal tersebut melanggar konstitusi karena dalam UUD 1945 sudah termaktub, bahwa Pancasila dasar Negara, bukan sebagai pilar. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Pakar Ragukan Makalah Calon Hakim MK dari Cirebon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler