jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) hingga saat ini belum menerima rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait pemberian sanksi nonpalu selama enam bulan kepada majelis hakim agung yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 2,2 triliun, Sudjiono Timan. MA menganggap rekomendasi KY itu tak sesuai prosedur.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur, rekomendasi tentang sanksi harus melalui Badan Pengawas (Bawas) di lembaga peradilan tertinggi di tanah air itu. "Rekomendasi itu melalui Bawas, kemudian Bawas melalui ketua kamar pengawasan akan membawa itu ke rapim (rapat pimpinan, red) karena menyangkut hakim-hakim agung," ujarnya di Jakarta, Selasa, (4/3).
BACA JUGA: Tim Pakar Ragukan Makalah Calon Hakim MK dari Cirebon
Menurut Ridwan, MA bisa saja memiliki pandangan yang berbeda dengan KY terkait rekomendasi itu. Oleh karena itu, rekomendasi itu perlu dibahas lebih dulu dalam rapat pimpinan di MA.
"Bisa saja rekomendasinya sama. Bisa juga beda. KY kasih rekomendasi, tapi MA punya pendapat lain," sambungnya.
BACA JUGA: DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua KPU dan KIP Provinsi Aceh
Sebelumnya, Sidang Pleno KY telah menjatuhkan rekomendasi sanksi bagi empat majelis hakim yang menangani PK dari Sudjiono Timan. Keempat hakim tersebut adalah Agung Suhadi, Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, dan Sophian Martabaya. KY merekomendasikan sanksi ringan, yaitu hukuman nonpalu selama 6 bulan.
KY menilai keempat anggota majelis hakim tersebut telah memelintir pendapat ahli, Yahya Harahap tentang ketentuan penerimaan perkara di tingkat PK. Majelis hakim di kasus itu dinilai menyembunyikan informasi dengan tak mempertimbangkan sikap Sudjiono yang tidak menaati hukum karena kabur dan berstatus buron.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Pilih Hakim Konstitusi, PAN-Golkar Siap Ikuti Rekomendasi Tim Pakar
BACA ARTIKEL LAINNYA... PBNU Desak RUU Jaminan Produk Halal Dibenahi
Redaktur : Tim Redaksi