jpnn.com - JAKARTA - Istri Ketua KPK nonaktif Abraham Samad Indriana Kartika dipastikan tak akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (6/3). Sedainya, Indriana dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat suaminya sebagai tersangka atas laporan Feriyani Lim.
Menurut Johanes Gea, Kuasa Hukum Indriana, klienya tidak hadir karena beberapa hal. Dia menyesalkan, kliennya baru pertama kali dipanggil namun dalam surat pemanggilan tertera panggilan yang kedua.
BACA JUGA: Meski Aktivis Antikorupsi, Denny Tak Berhak Dapatkan Kekebalan
Johanes mengaku bahwa keterangan penyidik yang menyebut surat pertama telah disampaikan kepada kliennya tak benar. Dia menegaskan, pada kenyataannya kliennya baru pertama kali menerima surat pemanggilan dan anehnya langsung disebut panggilan kedua.
"Ini bentuk protes dari klien kami. Harusnya terima surat panggilan pertama dulu," ujar Johanes di Bareskrim, Jumat (6/3).
BACA JUGA: Novanto Ingatkan Kubu Agung tak Menabrak Aturan
Yohanes melanjutkan, alasan lain kliennya ogah hadir karena sesuai pasal 168 huruf c KUHAP seorang istri tersangka boleh mengundurkan diri sebagai saksi. "Pasal ini kan sebetulnya ada pengecualian, seorang istri memang bisa diperiksa kalau melihat ada hal yang penting. Namun di KUHAP, dia tidak disumpah," kata Johanes.
Feriyani melaporkan AS dan U terkait dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk dari suatu daerah ke Makassar, Sulawesi Selatan pada 2007. Feriyani mengadukan AS dan U berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/72/II/2015 Bareskrim tertanggal 1 Februari 2015. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Istri Abraham Samad akan Diperiksa Bareskrim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Gelar Konsolidasi Agar tak Pecah seperti Golkar dan PPP
Redaktur : Tim Redaksi