jpnn.com - JAKARTA - Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita Akil menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (1/7). Tujuan kedatangannya untuk menjenguk suaminya yang mendekam di Rumah Tahanan KPK.
Ratu Rita yang tampak mengenakan baju bermotif bunga dan kacamata hitam tidak mau berkomentar mengenai vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Akil.
BACA JUGA: Hamdan Zoelva Ogah Komentari Vonis Akil Mochtar
Sembari berjalan menuju Rutan KPK yang berada di basement gedung lembaga antikorupsi tersebut, Ratu Rita tetap mengunci mulutnya rapat-rapat. Setelah itu, ia langsung masuk ke dalam rutan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana berupa penjara seumur hidup kepada Akil. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA: KPK Periksa Eksekutif Assisten Manajer Oakwood Apartemen
Akil dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Kecuali menyangkut Pilkada Lampung dinyatakan tidak terbukti," kata Suwidya.
Kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Berikan Fasilitas Mudik Gratis bagi Motor
Ketiga bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga alternatif kedua yaitu melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kelima terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yakni melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Keenam terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yakni melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diubah UU Nomor 25 tahun 2003 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Bantah Lamban Usut Obor Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi