jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Pendalaman ini dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
KPK hari ini melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus itu. Keduanya adalah Eksekutif Assisten Manajer Oakwood Apartemen Arlene Surjati Suroso dan seorang karyawan swasta bernama Liza Merliani Sako.
BACA JUGA: Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Berikan Fasilitas Mudik Gratis bagi Motor
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (1/7).
Priharsa mengaku tidak mengetahui mengenai materi pemeriksaan terhadap Arlene dan Liza. Namun yang pasti, kata dia, keterangan keduanya diperlukan oleh penyidik.
BACA JUGA: Kapolri Bantah Lamban Usut Obor Rakyat
Seperti diketahui, Romi dan Masyito melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Aset Dikembalikan, KPK Akan Banding Keputusan Akil
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pilpres, SBY Inisiasi Pertemuan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara
Redaktur : Tim Redaksi