Istri Babak Belur Dihajar Gegara Tahu Pesan Suara di HP Suami

Selasa, 07 Maret 2023 – 00:11 WIB
Ilustrasi kasus penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

jpnn.com, SERANG - Seorang lelaki berinisial MJ (19), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Serang, terpaksa berurusan dengan kepolisian.

Dia sudah melakukan penganiayaan berat kepada istrinya sendiri, yakni MA (19).

BACA JUGA: Di ambang Perceraian, Indra Bekti dan Istri Batal Umrah Bareng?

Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan penganiayaan itu terjadi di kediaman pada Jumat (27/2).

Dalam kasus itu, MA mengalami penganiayaan hingga babak belur disertai pengancaman yang dilakukan pelaku.

BACA JUGA: Ibu di Jambi Secara Sadis Bunuh Anak Kandung

"MJ sudah ditangkap pada Sabtu (4/3) sekira pukul 11.30, saat yang bersangkutan berada di dalam rumahnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang," ujar Dedi dalam siaran persnya, Senin (6/3).

Satreskrim Polres Serang menangkap MJ setelah sebelumnya pelaku melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban.

BACA JUGA: Mahfud MD Komentari Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada Kata Kejam

Adapun kronologis penganiayaan berawal adanya notifikasi pesan suara di handphone milik pelaku yang diketahui oleh korban.

Karena tidak terima, pelaku langsung menganiaya korban.

"Saat itu juga MJ langsung mencekik leher korban, menjambak rambut hingga menyeret korban," ujar Dedi.

Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Tewas Dianiaya, Ibu Kejam Ini Segera Jalani Tes Kejiwaan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler