Ibu di Jambi Secara Sadis Bunuh Anak Kandung

Senin, 27 Februari 2023 – 17:34 WIB
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan anak berusia lima tahun oleh ibu kandung di Merangin hingga tewas, Jumat (24/2/2023). (ANTARA/HO-IST)

jpnn.com, JAMBI - Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap seorang ibu muda asal Merangin, Jambi yang melakukan pembunuhan terhadap anaknya yang berusia lima tahun.

Pelaku berinisial W (32), warga Kelurahan Pasar Atas Bangko, Merangin memukuli anak kandungnya sendiri menggunakan sapu. Korban pun meninggal dunia.

BACA JUGA: Kejadian yang Dialami Bocah di Malang Harus jadi Pelajaran buat Orang Tua, Ya Tuhan

"Iya, rencananya akan dilakukan tes kejiwaan. Minggu ini kami ajukan permohonannya ke RSJ," kata Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, Senin.

Penganiayaan ini menimpa sang anak berusia lima tahun berinisial (DD), di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Pasar Atas Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin pada Jumat (24/2).

BACA JUGA: Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila

Lumbrian mengatakan kejadian ini diketahui pada Jumat malam dari laporan Rumah Sakit Umum Kolonel Abundjani Bangko setelah ada seorang ibu yang membawa anak kecil ke rumah sakit dalam keadaan terluka seperti dianiaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama tim medis, luka yang terdapat pada tubuh korban terbukti memang diakibatkan dari pemukulan benda-benda keras.

BACA JUGA: AKBP Doddy: Sekarang Saya Enggak Takut Sama Irjen Teddy Minahasa

Tim kemudian langsung melakukan interogasi terhadap tersangka dan akhirnya tersangka mengakui perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Dari pengakuan tersangka, kejadian penganiayaan ini berawal saat tersangka menyuruh korban untuk mengisi air ke dalam ember, namun korban tidak menuruti perintah ibunya itu.

Tersangka yang emosi langsung memukul korban dengan menggunakan gagang kayu pada sapu lidi sebanyak dua kali di bagian perut, selanjutnya menendang sebanyak tiga kali di bagian perut korban.

Tersangka juga memukul muka korban menggunakan tangan kosong dan kemudian membanting tubuh korban ke lantai sebanyak tiga kali.

Kemudian tersangka membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak tiga kali.

Barang bukti yang diamankan tim berupa satu buah sapu lidi gagang kayu yang digunakan tersangka dalam melakukan penganiayaan, satu helai celana panjang, dan baju serta satu jaket.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Saat ini tersangka belum didampingi penasihat hukum. Semisal tidak ada nanti kami kasih penasihat hukum penunjukan kami," kata AKP Lumbrian. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbongkar Kisah Asmara Kepsek-Siswi SMP Berujung Persetubuhan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler