Istri Bantah Yudi Pendiri Negara Rakyat Nusantara Melakukan Makar

Jumat, 31 Januari 2020 – 22:25 WIB
Nelly Siringo Ringo bersama kuasa hukum Yudi menyambangi Bareskrim untuk meminta penangguhan penahanan Yudi. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti. Yudi ditangkap karena diduga melakukan makar dan menyebarkan berita bohong.

Namun, Istri Yudi bernama Nelly Siringo Ringo membantah bahwa suaminya melakukan makar. Untuk itu, dia bersama kuasa hukum  langsung menyambangi Bareskrim untuk meminta penangguhan penahanan Yudi.

BACA JUGA: Ayah Bejat Garap Anak Kandung, Tiga Bayi dari Hubungan Sedarah Itu Dibunuh

Nelly pun membantah suaminya telah melakukan tindakan makar dan menyebarkan hoaks seperti tuduhan penyidik.

“Kami melihat itu tidak terbukti sama sekali ya. Dimaksud hal itu mas Yudi sedang melakukan penelitian, mas Yudi ini adalah mantan dosen sehingga dia ingin memberikan sumbangsih atas keprihatinan mas Yudi terhadap bangsa dan negara,” ujar Nelly di Bareskrim Polri, Jumat (31/1).

BACA JUGA: Info Terkini Soal Kasus Siswi SMP Tewas di Gorong-gorong Sekolah

Hal yang sama juga dikatakan salah satu kuasa hukum Yudi, sekaligus pendiri Sekretariat Kampanye UNWCI Indonesia Hartsa Masirul.

Hartsa menyampaikan, konteks Yudi bicara ingin membubarkan NKRI disalahartikan. Menurutnya, Yudi kala itu tengah melakukan penelitian dan mengajak audiens untuk waspada terhadap orang-orang yang akan membubarkan NKRI.

BACA JUGA: Innalillahi, Indra Nasution Meninggal Dunia Usai Dikeroyok di Halaman Sekolah

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, penangkapan Yudi berdasarkan Laporan warga dengan nomor LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tanggal 22 Januari 2020. Yudi diduga memberikan pernyataan bohong dalam sebuah video yang diunduh di Youtube pada tahun 2015 lalu.

"Memberikan pernyataan sikap atas NKRI menggunakan nama Negara Rakyat Nusantara yang kemudian diunduh dalam Link Youtube Channel https://www.youtube.com/watch?v=ghOnjkTbFfk," kata Brigjen Argo dalam keterangannya.

Dalam pernyataan itu, Yudi mengajak masyarakat untuk membubarkan NKRI dan mengganti dengan negara rakyat nusantara. Brigjen Argo mengatakan Yudi langsung ditahan.

"Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang diperjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI. Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan negara rakyat nusantara. NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalo bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI," begitu pernyataan Yudi.

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebuah flashdisk berisi rekaman video, satu handphone Samsung, dan satu lembar screenshot video pernyataan pelaku.

BACA JUGA: Kronologi Indra Nasution Tewas Usai Dikeroyok di Halaman Sekolah

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, maksimal hukuman 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler