jpnn.com, JAKARTA - Salah seorang anggota Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam Jaya), Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer gara-gara istrinya berbuat terlarang.
Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan, Serma T dijadwalkan menjalani sidang disiplin militer yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum, di Mako Rindam Jaya, Jakarta Timur, Senin (18/5).
BACA JUGA: Lapor! Prajurit Kodam Jaya Sudah Tiba di Papua
Sebelumnya, dalam sidang di Mabes AD, Minggu (17/5) kemarin telah mengeluarkan dua keputusan terkait Serma T.
Sidang kemarin tersebut dipimpin oleh KASAD dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD dan Pangdam Jaya.
BACA JUGA: Kodam Jaya Turunkan 1.257 Personel, Warga Denintel Pasrah
Kemudian hadir juga Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD serta Kepala Dinas Penerangan AD.
"(Keputusan) Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik," kata Nefra seperti dilansir dari situs Kodam Jaya/Jayakarta, kemarin.
BACA JUGA: Masuk Masjid Bukannya Salat, Malah Pura-Pura Tidur dan Berbuat Terlarang
Di situs tersebut, Nefra tidak memerinci perbuatan terlarang yang dilakukan istri Sersan Mayor T tersebut.
Namun, berbagai sumber menyebutkan, SD mengunggah komentar dalam bahasa Jawa di Facebook, yang konon berisi harapan dia agar rezim (pemerintah) saat ini tumbang sebelum akhir tahun 2020.
Keputusan kedua, menjatuhkan hukuman kepada Sersan Mayor T.
"Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," tutur Nefra. (kodamjaya/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek