jpnn.com, MEDAN - Pelarian FP, pria yang membunuh istrinya Fitri Yanti di Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, 31 Agustus lalu, berakhir.
Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan bekerja sama dengan Polsek Percut Sei Tuan meringkus FP setelah diamankan petugas kepolisian di kawasan Provinsi Riau.
BACA JUGA: Mengerikan! Suami Terbakar Api Cemburu, Bunuh Istri di Depan Anak
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko pada Kamis (24/9) menjelaskan, FP merupakan suami siri korban.
Motif pelaku tega menggorok leher korban karena sakit hati lantaran Fitri minta dibelikan rumah, tetapi FP belum menyanggupinya.
BACA JUGA: Jadi Korban KDRT, Istri Balas Dendam Bunuh Suami yang Tidur Pulas
"Pelaku sebelumnya telah merencanakan aksi pembunuhan itu satu pekan sebelum kejadian. Tersangka saat itu mengajak korban makan bersama," ujarnya.
Namun, saat dalam perjalanan, korban melihat sesuatu yang disembunyikan pelaku di pinggang belakang.
BACA JUGA: Brigadir G Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di RTP Polrestabes Medan, Bikin Malu Korps Bhayangkara
Benda itu sebilah pisau.
Kemudian korban mengatakan kepada tersangka, "Bunuh saja diriku, biar enggak minta nafkah lagi sama kamu".
Selanjutnya pelaku emosi dan langsung membunuh korban secara sadis dengan cara menggorok leher Fitri di kawasan Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klipa.
"Usai menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri. Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan yang mendapat laporan pengaduan, langsung melakukan penyelidikan," ucap dia.
Jasad Fitri Yanti ditemukan tewas dengan kondisi leher digorok di Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, 31 Agustus lalu.
Korban pertama kali ditemukan seorang warga disemak belukar, dan dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Adek