Istri dan Mertua Andhi Pramono Diperiksa KPK soal Aset dan Aliran Uang Hasil Korupsi

Senin, 25 September 2023 – 10:48 WIB
Ilustrasi - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Istri dan mertua mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP), diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka ialah Nurlina Burhanuddin (istri) dan Kamariah (mertua).

BACA JUGA: KPK Periksa Nurlina Burhanuddin Istri Andhi Pramono

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono.

KPK memeriksa kedua saksi itu di Polsek Lubuk Baja, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Uang Andhi Pramono ke Sejumlah Pihak

"Kedua saksi menyatakan bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/9).

KPK juga memeriksa empat pihak swasta, yakni Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa, dan Ferdi Ahmad. Ada juga satu wiraswasta, Sepryanto.

BACA JUGA: Top, Andhika Berjalan Kaki Malang-Jakarta Demi Bertemu Ketum Hipakad

"Seluruh saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP (Andhi Pramono) yang salah satunya berada di Batam," jelas dia.

Bukan hanya aset, para saksi di atas juga didalami mengenai aliran uang Andhi Pramono.

"Dikonfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima Tersangka AP maupun yang sengaja dialirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal usul kepemilikannya," jelas dia.

Ali juga menyampaikan ada saksi mangkir dari panggilan KPK, yaitu wiraswasta Nova Adi Afianto. Ali menyatakan saat surat undangan dikirimkan, rumah yang bersangkutan kosong.

"Kami ingatkan agar saksi dimaksud kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," tandas dia.

Penyidik KPK sebelumnya menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/6).

Sosok Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sebut Ada yang Menghalangi Proses Hukum terhadap Andhi Pramono


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler