KPK Dalami Aliran Uang Andhi Pramono ke Sejumlah Pihak

Jumat, 04 Agustus 2023 – 16:28 WIB
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono saat menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (14/3). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang gratifikasi dan pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

Andhi diduga melakukan sejumlah cara untuk menyamarkan sekaligus menghilangkan jejak penerimaan uang atau gratifikasi dari para pengusaha ekspor impor.

BACA JUGA: KPK Periksa Nurlina Burhanuddin Istri Andhi Pramono

KPK pun memeriksa petugas kebersihan di kantor Bea Cukai Jakarta bernama Taufik Hidayat.

Ihwal modus menyamarkan sekaligus menghilangkan jejak itu didalami penyidik saat memeriksa sejumlah saksi pada Kamis (3/8).

BACA JUGA: KPK Sebut Ada yang Menghalangi Proses Hukum terhadap Andhi Pramono

Selain Taufik Hidayat, ada saksi Maman Supratman selaku Direktur PT Andalan Super Prioritas (perusahaan Money Changer), dan Wirianto selaku Direktur Utama PT Wirindo Pratama (diduga perusahaan trading).

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran valas atas perintah Tersangka AP untuk menyamarkan sekaligus menghilangkan jejak penerimaan uang dari para pengusaha ekspor impor," ucap Juru Bicara KPK Ali Firki dalam keterangannya, Jumat (4/8).

BACA JUGA: Rumah Andhi Pramono di Batam Digeledah KPK Hari Ini

Namun, Ali tak memerinci lebih lanjut terkait hal tersebut.

Yang jelas, kata Ali, pemeriksaan terhadap para saksi itu guna melengkapi proses penyidikan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono.

Dalam temuan awal, KPK menduga Andhi menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar. Penerimaan itu diduga terkait peran Andhi sebagai broker selama menjabat di Bea Cukai.

KPK menduga Andhi memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor. Padahal, rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi ini diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.

Diduga uang Rp 28 miliar itu merupakan fee yang Andhi dapatkan dari perusahaan-perusahaan yang dibantunya sejak 2012-2022.

Uang Rp 28 miliar itu kemudian diduga untuk membeli sejumlah aset mewah. Mulai dari berlian, rumah mewah, hingga polis asuransi fantastis. KPK menduga Andhi menyembunyikan dan menyamarkan hasil korupsi.

Andhi diduga melakukan pencucian uang atas korupsi tersebut. Dengan bukti permulaan yang telah dikantongi, KPK kemudian menjerat Andhi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Keluarga Andhi Pramono dalam Mencuci Uang Hasil Korupsi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler