KPK Periksa Nurlina Burhanuddin Istri Andhi Pramono

Senin, 31 Juli 2023 – 16:12 WIB
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dikawal petugas menuju Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nurlina Burhanuddin, istri mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono terkait dugaan kepemilikan aset-aset yang disita oleh tim penyidik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pemeriksaan saksi Nurlina Burhanuddin dilakukan pada Jumat (28/7) pekan lalu.

BACA JUGA: KPK Sebut Ada yang Menghalangi Proses Hukum terhadap Andhi Pramono

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Nurlina Burhanuddin, didalami terkait dugaan kepemilikan aset-aset yang disita tim penyidik," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/7).

Dia menyebut tim penyidik turut memeriksa satu karyawan swasta bernama Fani Pontiafny soal dugaan pembelian tas-tas mewah oleh tersangka AP untuk istrinya.

BACA JUGA: Kasus Korupsi di Basarnas, Chandra Singgung Pasal 200 UU Peradilan Militer

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua orang pegawai negeri sipil Agus Triono dan Rully Ardian guna mendalami pengetahuannya soal pola aliran uang untuk menyamarkan penerimaan dari tersangka AP.

Pada Jumat (7/7), KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Buntut Kasus Korupsi Basarnas, Petinggi KPK Ini Mengundur Diri, Siapa?

Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.

Siasat Andhi menerima fee tersebut salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.

Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, di mana saat itu Andhi menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terakhir sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi itu hingga kini tercatat sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan tersangka Andhi untuk belanja keperluan dia dan keluarganya.

Kemudian, dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp 20 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP/.

Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler