jpnn.com, JAKARTA - Wanita bernama Siti (44) melaporkan suaminya, M, ke Polres Metro Jakarta Utara karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Sudah jelas KDRT. Kami atensi untuk tindak lanjutnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gideon Arif Setyawan, Jumat.
BACA JUGA: Heboh Dituding Melakukan KDRT, Wirang Birawa Merespons Begini
M terekam kamera pengawas (CCTV) di rumahnya yang berada Kampung Malaka HB Kelurahan Rorotan Cilincing (Jakarta Utara) saat melakukan aksinya.
Korban lari ketakutan dan ditangkap hingga diseret sang suami ke dalam rumah.
BACA JUGA: Viral Kasus KDRT di Bogor, 2 Polisi Dicopot dari Jabatan
Sementara itu, Siti menceritakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 18 November 2023, pukul 07.30 WIB.
Kejadian itu bermula saat dirinya tengah memasak dan mendengarkan musik.
BACA JUGA: Heboh Video Porno Pelajar Wanita Tulungagung, Polisi Selidiki Penyebarnya
Tiba-tiba datang suaminya marah-marah tanpa alasan dan menggigit pipi kanan korban.
"Pelaku dari lantai dua rumahnya langsung marah dan menggigit pipi kanan pelapor,” kata Gideon.
Dia merasa ketakutan langsung melarikan diri dan keluar dari rumah. Namun, dirinya dikejar pelaku hingga akhirnya ditangkap oleh M.
Setelah di dalam rumah, korban mendapatkan kekerasan oleh pelaku hingga mengalami retak tulang ekor dan luka gigitan pada bagian pipi.
“Saya diseret masuk ke dalam rumah sehingga mengakibatkan luka gigit pada pipi kanan serta luka lebam pada kedua paha, punggung dan tulang ekor cedera," katanya.
Adapun laporan ke Polres Metro Jakarta Utara terdaftar dengan nomor LP/B/1251/XI/2023/POLRES METRO JAKARTA UTARA pada 23 November 2023. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Integritas Kabinet Jokowi Tercoreng Akibat Mundurnya Mahfud
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti