jpnn.com, SENGETI - Polisi meringkus seorang ayah di Kabupaten Muaro Jambi karena merenggut mencabuli anak kandungnya selama dua tahun.
Pelaku bejat bernama Sukirno, 36, warga RT 11, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Muaro Jambi.
BACA JUGA: Usut Kasus Bimtek, Penyidik Bakal Periksa Anggota DPRD Jambi
Dari informasi yang didapat, doa menggauli putrinya itu, sebut saja Melati, 14, dari tahun 2016 lalu.
Pada saat itu, Melati dalam keadaan tidur. Kemudian, ayahnya masuk ke dalam kamar dan langsung memaksa Melati untuk membuka pakaiannya. Sewaktu itu Melati baru hari pertama masuk sekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
BACA JUGA: Ayah Bejat Tega Gauli Anak Kandung Selama 5 Tahun
Selanjutnya, rumah yang di tempati korban dan anaknya hanya ada mereka berdua.
Pelaku memperkosa Melati sudah selama dua tahun lamanya tanpa ada yang mengetahui.
BACA JUGA: Satu Tersangka Kembalikan Kerugian Negara Rp 200 Juta
Kemudian, pada 5 Oktober 2018 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari ayahnya masih memperkosa Melati di atas tikar plastik yang berada di dalam rumahnya.
Merasa tidak sanggup lagi, Melati akhirnya bercerita kepada kakeknya atas perlakuan ayahnya selama ini yang tidak diketahui siapa-siapa.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Afrito Marbaro mengatakan bahwa pada 7 Oktober 2018 lalu, kakek Melati melaporkan kejadian ini.
Dengan cepat, anggota langsung mendatangkan rumah korban, karena korban dan pelaku masih satu rumah. Saat itu juga anggota langsung menangkap pelaku.
“Karena pelaku dengan korban masih satu rumah jadi kita langsung tangkap pelaku,” kata AKP Afrito Marbaro
Ditambahkan Afrito, bahwa ayah Melati ini juga sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. Maka dari itu, ibu kandung Melati sering tidak berada di rumah. Jadi, ayahnya seenaknya saja memperlakukan Melati selama dua tahun itu.
“Ayah dan ibu Melati ini sudah lama tidak akur. Karena ayah Melati sering melakukan KDRT. Baru 2 Minggu belakangan ini mereka pisah,” ujarnya.
Selain itu, barang bukti yang telah diamankan berupa satu lembar tikar plastik warna merah, untuk alas pelaku meniduri anaknya. Dan satu helai sarung yang digunakan pelaku saat melakukan persetubuhan.
Sementara, atas perbuatan pelaku di jerat dengan UU RI Nomor 23 tahun 2002 Perlindungan anak Junto Pasal 64 KUHP ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga, karena melakukan kepada anak kandung, maka ditambah menjadi 20 tahun kurungan penjara.(era)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paman Beristri Enam Garap Keponakan Sampai Bertahun-tahun
Redaktur & Reporter : Budi