jpnn.com - SANGATTA - Pengadilan Negeri (PN) Sangatta kembali menggelar sidang KDRT yang terjadi di Kecamatan Batu Ampar.
Terdakwa ialah Rus, warga Desa Beno Harapan (SP 1), Kecamatan Batu Ampar.
BACA JUGA: Buruh Marah, Gubernur Aher Terancam Diinterpelasi
Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Besaran tuntutan yakni sepuluh tahun penjara atau maksimal seperti tertera pada pasal yang disangkakan.
BACA JUGA: Dari Rp 1,2 T, Sebanyak Rp 928 M untuk Bayar Pegawai
Kasus itu bermula Maret lalu. Saat itu, Sus mendapat pukulan dan beberapa tendangan dari sang suami Rus.
Rus rupanya cemburu. Padahal, Sus hanya berbincang dengan teman kerjanya.
BACA JUGA: Tendanya Bergoyang, Saat Digerebek...Pura-pura Tidur
Puncak kejadian sekitar April. Kala itu, Sus kembali mengobrol dengan rekannya yang lain di depan rumah.
Rus yang melihat hal itu lantas menimpas istrinya dengan parang. Sus terluka parah.
Empat jari kiri Sus putus. Sementara itu, kaki Sus juga patah.
Rus langsung kabur ke Muara Wahau. Rus baru ditemukan sekitar Mei dan langsung diproses.
JPU M Iqbal Firdaozi dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah karena telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Hal tersebut sesuai dengan pasal yang dicantumkan yakni Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan dilakukan secara berulang.
"Kami menuntut agar terdakwa dipenjara selama sepuluh tahun dikurangi masa dalam tahanan," ungkapnya.
Sementara itu, tuntutan kedua berisi tentang kepemilikan sajam.
Sesuai pasal kedua yang dikenakan terhadap terdakwa yakni Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Sajam.
Dalam surat dakwaan, Iqbal mencantumkan beberapa hal yang memberatkan kasus ini.
Di antaranya, korban yang kehilangan mata pencaharian, cacat tetap dan menimbulkan penderitaan.
"Serta sebagai seorang ayah juga tidak bisa jadi panutan dalam keluarga karena telah berbuat sadis," tegasnya. (dns/ms/k8/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Ulama Teken Surat Pernyataan Bersama, Isinya...
Redaktur : Tim Redaksi