jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik bakal segera memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo ini dilakukan terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu.
BACA JUGA: Jelang Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Irjen Dedi: Sampaikan ke Teman-teman
Namun, pemeriksaan oleh Komnas HAM terhadap Putri Candrawathi kali ini akan difokuskan terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Komnas HAM akan menggandeng Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan.
BACA JUGA: 5 Pengakuan Terbaru Bharada E, Arahnya Sudah Jelas, Hari Ini Jenderal Sigit Umumkan Aktor Penting
“Supaya agenda atau langkah ini lebih profesional, kami memutuskan lebih baik mempercayakan Komnas Perempuan yang juga memang ranahnya di dalam isu kekerasan seksual,” ucap Taufan di Komnas HAM, Senin (8/8).
Saat dihubungi terpisah, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pemeriksaan terhadap Putri dilakukan secara khusus.
BACA JUGA: Hotman Paris: Halo, Bharada E, Kamu Bisa Saja Merasa Nyaman di Tingkat Penyidikan, tetapi
Hal ini lantaran Putri merupakan pelapor kasus pelecehan seksual sehingga diasumsikan sebagai korban.
“Iya (secara khusus), jadi prinsip utamanya untuk kasus kekerasan seksual tidak boleh memperburuk dampak. Kemudian tidak boleh ada revictimisasi, kemudian dilakukan di ruangan khusus,” jelas Siti Aminah.
Menurut Aminah, pemeriksaan Putri juga mesti dilakukan di tempat yang aman bagi korban serta diperiksa oleh pinak yang memiliki perspektif gender dan kompetensi untuk menangani kasus kekerasan seksual.
“Jadi di ruangan diutamakan dilakukan dengan yang jenis kelaminnya sama. Kemudian caranya pemeriksaan menyesuaikan dengan kondisi,” tuturnya.
Penyesuaian kondisi ini mesti melihat fisik dan mental Putri yang siap atau tidak serta harus didampingi oleh psikolog klinis.
Pemeriksaan dengan cara-cara tersebut sesuai dengan hak asasi perempuan khususnya hak korban kekerasan seksual untuk mengurangi dampak yang lebih buruk setelah pemeriksaan. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi