Jelang Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Irjen Dedi: Sampaikan ke Teman-teman

Selasa, 09 Agustus 2022 – 10:35 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada hari ini. Ilustrasi Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kan mengumumkan nama tersangka baru kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022.

Rencana tersebut diinformasikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo.

BACA JUGA: 5 Pengakuan Terbaru Bharada E, Arahnya Sudah Jelas, Hari Ini Jenderal Sigit Umumkan Aktor Penting

"Ya, nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Selasa (9/8).

Jenderal bintang dua itu menyebut pengumuman penetapan tersangka baru itu bakal digelar palaing cepat pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA: Hotman Paris: Halo, Bharada E, Kamu Bisa Saja Merasa Nyaman di Tingkat Penyidikan, tetapi

"Di atas jam 16.00 WIB, coba kordinasi dengan Karo (Karopenmas, red). Nanti sampaikan ke teman-teman," tutur Irjen Dedi.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Apakah Sikap Bharada E Ada Kaitannya dengan Imbauan Gus Hotman?

Nama tersangka baru ini akan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tim khusus (timsus).

“Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus besok (hari ini, Selasa),” kata Komjen Agus ketika dikonfirmasi, Senin (8/8).

Dia hanya meyakini kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu akan segera tuntas.

Insyaallah tuntas,” kata Komjen Agus.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kedua tersangka itu ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)

 

 

 

 

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler