Istri Ferdy Sambo Korban TPKS, Aktivis Perempuan Desak Polisi Bergerak

Senin, 01 Agustus 2022 – 22:17 WIB
Ilustrasi Polri. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendiri Institut Perempuan Valentina Sagala menuntut Polri segera bergerak menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual terhadap PC, istri Irjen Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, PC diduga dilecehkan oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tak lain adalah ajudan suaminya sendiri.

BACA JUGA: Pengacara Istri Ferdy Sambo Hadir di LPSK, Bawa 3 Orang Penting

“Terkait dengan dugaan tindak pidana kekeraan seksual pelecehan seksual ini, menurut saya pihak kepolisian tetap melakukan penyidikan,” kata Valentina Sagala saat dihubungi wartawan, Senin (1/8).

Menurut dia penuntasan kasus ini adalah amanat dari UU TPKS yang baru disahkan beberapa bulan lalu.

BACA JUGA: Komjen Agus Tiba di Rumah Ferdy Sambo dengan Mobil Mewah, Spesifikasi Mesinnya Ngeri!

Maka dari itu, kata dia, penyidik kepolisian harus bergerak mengungkap kebenaran dugaan tersebut, sehingga terwujud keadilan.

“UU TPKS sudah mengatur pula substansi hukum acara, kiranya bisa dijalankan oleh penyidik agar kasus ini menemukan keadilan yang terang benderang. Kita tunggu bagaimana hasil penyidikan dari Kepolisian,” jelas aktivis perempuan ini.

BACA JUGA: ART dan Ajudan Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM, Ada yang Akhirnya Terungkap

Sebelumnya, Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengingatkan publik dan media bahwa kliennya adalah korban tindak pidana kekerasan seksual.

Menurut dia, hal tersebut kini seolah tenggelam akibat berbagai isu liar yang berkembang terkait kematian Brigadir J.

"Segala isu-isu yang ada membuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah menjadi tenggelam, padahal negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Arman dalam keterangannya pada Minggu (31/7).

Arman mengatakan setiap perempuan rentan menjadi korban TPKS, bahkan seorang istri jenderal sekalipun.

Dia pun mengingatkan semua pihak bahwa dalam kasus kekerasan seksual, perspektif korban harus diutamakan.

"Bahwa apa yang terjadi terhadap klien kami saat ini harus dipercayai sampai terbukti sebaliknya," jelas dia. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler