jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati yakni Arman Hanis memenuhi panggilan pemeriksaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Dia didampingi oleh tiga psikolog untuk menjelaskan kondisi istri Ferdy Sambo ke LPSK seusai kasus kematian Brigadir J.
BACA JUGA: Soal Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Dedi: Mohon Bersabar
Arman menjelaskan bahwa kondisi Putri saat ini masih tidak stabil sehingga tidak memungkinkan untuk datang ke LPSK.
"Kami meminta psikolog hadir untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih dalam terguncang dan trauma berat sehingga tadi di dalam psikolog sudah menjelaskan," kata Arman di LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8)
BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Belum Tuntas, Saiful: Jangan-Jangan Ada Jenderal Polri Terlibat
Namun, Arman tidak menjelakan secara rinci pernyataan apa saja yang dibeberkan oleh tim psikolog.
"Kami tidak bisa menjelaskan karena kami bukan ahlinya untuk melihat kondisi klien kami, sehingga psikolog sudah menjelaskan," ucapnya.
BACA JUGA: Soal Kasus Kematian Brigadir J, Anam Soroti Kerja Timsus Bentukan Kapolri, Jleb Banget
Arman juga menegaskan bahwa dalam laporan permohonan perlindungan ini, kliennya diduga merupakan korban tindak kekerasan seksual.
"Perlu saya tegaskan, klien kami adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua LPSK, Hasto Atmojo menyebut awalnya pemeriksaan Putri dilakukan pada Rabu (27/7).
Namun, pihak kuasa hukum melayangkan surat penundaan ke LPSK lantaran Putri belum bisa diperiksa karena kondisi psikologinya masih belum stabil. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Kenny Kurnia Putra