Istri Ferdy Sambo Tersangka, Dugaan Ada Motif Cemburu Otomatis Gugur

Jumat, 19 Agustus 2022 – 17:50 WIB
Polisi saat berjaga di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga saat prarekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, pada Sabtu (23/72022). Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai dugaan ada motif cemburu hingga soal asmara dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, otomatis gugur setelah istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya, kalau itu sudah gugur lah, istilah cemburu segala macam itu," kata Trimedya saat dihubungi, Jumat (19/8).

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Menurut Trimedya, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka menandakan dia bekerja sama dengan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap anggota Brimob asal Jambi itu.

"Itulah ke depan harus dibongkar, kalau suami dan istri ini membunuh seseorang, apa motifnya?" ujar Trimedya.

BACA JUGA: Meski Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Hmm

Trimedya mengingatkan apabila seseorang dan beberapa pihak lain ditetapkan tersangka dalam sebuah kasus pembunuhan berencana, proses perencanaan tindak pidana itu tidak berlangsung singkat.

"Bukan hitungan menit, bukan hitungan jam, kan. Kan, itu bisa hitungan hari merencanakan (pembunuhan berencana," ujar legislator dari Daerah Pemilihan III Sumatera Utara itu.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Respons Mahfud MD Singkat, Hanya 1 Kalimat

Polisi menetapkan lima orang tersangka kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Selain Irjen Sambo, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor menembak Brigadir J.

Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, dan Kuwat memakai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Belakangan, penyidik menetapkan tersangka baru, yaitu Putri Candrawathi.

Wanita yang menghabiskan masa kecil di Sulawesi Selatan itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler