jpnn.com, KUTAI TIMUR - Polisi menangkap pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan asal Adonara, Nusa Tenggara Timur, yang tinggal di Desa Juk Ayak, Kutai Timur.
Pelaku yang sempat kabur selama 13 hari seusai membunuh sang istri akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur di tempat persembunyiannya
BACA JUGA: Kawanan Bajak Laut Perompak Kapal Nelayan di Jambi Akhirnya Ditangkap Polisi
Juru bicara Polres Kutai Timur AKP Totok mengungkapkan polisi menangkap pria berinisial GR bersembunyi di rumah temannya di Mugi Rahayu, Batu Ampar pada Rabu (7/9) malam sekitar pukul 21.15 WITA.
"Pelaku selanjutnya kami bawa ke polres," kata AKP Totok seperti dilansir JPNN Kaltim, Rabu (14/9).
BACA JUGA: Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya
Perwira pertama Polri itu mengungkapkan kronologi penganiayaan yang menewaskan istri GR yang terjadi di kediaman keduanya di Desa Juk Ayak, Kecamatan Telen, Kutai Timur, pada Jumat (26/8) lalu.
Peristiwa berdarah itu berawal saat korban meminta tukaran handphone dengan suaminya lantaran layar antigores pada alat komunikasi miliknya sudah rusak.
GR yang kini memegang handphone milik korban menemukan ada chat WhatsApp (WA) dari sepupunya kepada sang istri.
Percekcokan di antara keduanya terjadi setelah GR menuduh istrinya berselingkuh.
GR yang terlanjur emosi kemudian mengambil balok kayu dan memukulkannya ke punggung korban sebanyak lima kali.
"Karena dipukul pelaku, korban berlari dari dalam ke teras rumahnya. Korban yang jatuh kemudian ditangkap pelaku yang kemudian mengigit pipi korban sampai terluka," beber Totok.
GR sempat berhenti menganiaya istrinya yang saat itu hanya dapat menangis menahan kesakitan.
Sadar kebrutalannya dilihat ketiga anaknya, GR sempat masuk ke dalam rumah.
"Namun karena masih terbawa emosi, pelaku kembali mendatangi korban lalu memukul korban sebanyak empat kali di punggung," ungkap Totok.
Pukulan yang keras membuat korban terjatuh dengan kondisi kepala membentur bangku.
Akibat benturan itu korban sampai tidak sadarkan diri. GR yang panik sempat berupaya membangunkan istrinya tersebut.
"Karena tidak sadarkan diri pelaku kemudian mengangkat korban ke dapur. Saat dicek, ternyata korban sudah meninggal dunia," terangnya.
Mengetahui istrinya meninggal dunia, GR membawa ketiga anaknya itu pergi dari rumah.
Dia menitipkannya ke kerabatnya yang berada tidak jauh dari kediamannya.
"Pelaku sampaikan ke kerabatnya, kalau dia mau keluar sebentar membelikan makanan untuk ketiga anaknya, tetapi tidak pernah kembali lagi," kata Totok lagi.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan GR terungkap setelah warga menemukan mayat korban dalam rumahnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah luka lebam dan bekas gigitan di tubuh korban.
"Penemuan mayat korban di hari yang sama. Dari hasil penyelidikan, terdapat beberapa luka di tubuh korban yang kemudian diduga korban meninggal akibat penganiayaan," terangnya.
Polisi yang melakukan pengejaran terhadap GR baru bisa menangkapnya selang 13 hari kemudian.
GR ditangkap di rumah temannya yang terletak di Desa Mugi Rahayu Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur pada Rabu (7/9) lalu.
Kepada polisi, GR mengaku tega membunuh istrinya karena cemburu saat menemukan chat WA antara korban dengan sepupunya, yang kemudian dituduhnya sudah berselingkuh.
"Pelaku sudah kami tahan dan untuk barang bukti yang kami sita ada kayu yang digunakan pelaku menganiaya korban serta handphone milik pelaku dan korban dan pakaian korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, GR yang kini ditahan di sel Polres Kutim dijerat polisi dengan Pasal 5 Huruf a jo Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas AKP Totok. (mcr14/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi