Istri Gugat Cerai Suami Tinggi Sekali di Daerah Ini

Senin, 03 Oktober 2016 – 02:23 WIB
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - PEKANBARU - Pengadilan Agama Kelas I A Pekanbaru baru-baru ini mengeluarkan data tentang kasus perceraian. Angkanya cukup mengejutkan selama dua tahun terakhir ini. 

Angka gugat cerai atau pihak perempuan yang mengajukan gugatan pada tahun 2015 mencapai 1.861 perkara. Sedangkan tahun 2016 mencapai  1.246 kasus perceraian yang diterima.

BACA JUGA: Cinta Terlarang Kakak Ipar dan Ibu Kandung Terbongkar di Sidang Warisan

Tahun 2015, perkara cerai gugat yang diterima 1362 dan cerai talak yang diterima 419 perkara. Sedangkan di tahun 2016 perkara cerai gugat yang diterima 811 kasus dan Cerai Talak 302 kasus. Untuk gugatan yang dicabut 153 kasus.

Apalagi fenomena yang terjadi saat ini juga mengejutkan. Yakni kebanyakan istri yang mengajukan perceraian atau disebut cerai gugat dibanding suami yang menceraikan istrinya atau cerai talak. 

BACA JUGA: Rudi Hartono Ditangkap Polisi Karena Narkoba!

Hal tersebut terjadi karena persilisihan hingga pertengkaran mengakibatkan istri menggugat suaminya.

Panitera Muda Hukum PN Pekanbaru, Fakhriadi SH, menyebutkan angka perceraian di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, terus meningkat dan hingga memasuki tri semester ketiga tahun 2016. Bahkan totalnya sudah mencapai 1.246 kasus perceraian.

BACA JUGA: Begini Kronologis Aksi Brutal Oknum TNI pada Jurnalis Net TV

"Angka perceraian di Kota Pekanbaru terus meningkat tiap tahun, dimana sudah naik 50 persen pada tahun ini karena dalam delapan bulan terakhir kasus yang diterima ada sekitar 1.246 kasus gugatan cerai," katanya seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini (3/10).

Ia mengatakan pada 2016 tercatat ada 811 kasus gugat cerai yang terekam di pengadilan dan angka tersebut akan meningkat pada akhir tahun. Apalagi  dibandingkan tahun 2015 yang "hanya" 1.362 kasus. Ia menuturkan pasangan yang terbanyak mengajukan perceraian berada pada usia produktif, sedangkan untuk usia di atas 50 tahun hanya beberapa.

"Kebanyakan pasangan yang mengajukan gugatan cerai itu berakar dari pertengakaran, perselisihan hingga permasalahan ekonomi dalam rumah tangga. Jika kita lihat perceraian tiap tahunnya kita khawatirkan usia pernikahannya masih muda," katanya.

Dari jumlah kasus perceraian tersebut, lanjutnya, terdapat puluhan pasangan yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Penyebab masuknya kasus perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru ada beberapa hal. Seperti masalah ekonomi, perselingkuhan sampai masalah ketidakadanya kecocokan antara pasangan suami-istri," terangnya.

Ia menjelaskan kecenderungan gugatan cerai kebanyakan diajukan pihak perempuan, yakni mencapai lebih dari 50 persen. Menyikapi fenomena angka perceraian yang makin meningkat ini, ia mengatakan pihaknya  terus melakukan berbagai upaya untuk mengurangi tingkat perceraian di daerah berjuluk "Kota Bertuah" itu.

Menurut dia, penyuluhan kepada pasangan wajib ditingkatkan sebelum mereka memasuki jenjang pernikahan, apalagi setelah menjadi pasangan suami-isteri.

Ia menambahkan tingginya kasus perceraian di Pekanbaru didominasi oleh kasus perceraian pasangan yang berprofesi sebagai  pegawai swasta dan masyarakat umum. Beberapa memang ada kasus perceraian pasangan pegawai pemerintahan namun hanya 10 persen.(tya/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wabah Demam Berdarah Makin Mengerikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler