jpnn.com - PONTIANAK – Acen benar-benar sosok ayah yang sangat tidak layak dijadikan teladan.
Bukannya memberi contoh baik, Acen justru melakukan hal yang sebaliknya.
BACA JUGA: Teriakan Histeris Warnai Evakuasi 17 Mahasiswa dari Jalur Maut Gede Pangrango
Dia nekat menggauli sang anak kandung Bunga (12, bukan nama sebenarnya).
Ironisnya, perbuatan itu dilakukan ketika sang istri hamil tua.
BACA JUGA: Ini Kesaksian Mahasiswa yang Sempat Hilang di Jalur Maut Gede Pangrango
Acen melakukan perbuatan tak manusiawi itu berulang kali.
Pertama, dia menyetubuhi anaknya pada Agustus lalu.
BACA JUGA: Ihirrr..Kakek 70 Tahun Ikut Nikah Massal
Perbuatan itu kembali dilakukannya pada November.
Ulah tak terpuji itu dilakukan di dalam kamar sang anak ketika istri dan buah hati yang lain tidur.
Namun, aksi Acen akhirnya terbongkar ketika akan mengulangi perbuatannya.
Sang istri memergoki Acen yang sedang meraba dan membuka celana anaknya.
Tanpa pikir panjang, dia langsung melaporkan perbuatan suaminya itu ke kepolisian.
Acen akhirnya ditangkap. Kini, dia mendekam di tahanan Mapolresta Pontianak.
Acen mengaku, sebelum melakukan perbuatan itu, dirinya meminta kepada anaknya untuk melayaninya.
Dia juga meminta korban agar tidak menceritakan apa yang dilakukannya kepada ibunya.
"Setelah saya ancam, saya setubuhi. Tiga kali perbuatan itu saya lakukan," ujarnya, Selasa (6/12).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean membenarkan kejadian itu.
"Korban berusia 12 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar," kata Andi.
Andi menuturkan, persetubuhan yang sudah dilakukan tiga kali itu terjadi di rumah Acen.
"Istri korban yang membuat laporan. Pada Senin, 5 Desember sekitar pukul 23.00, pelapor memergoki pelaku hendak menyetubuhi anaknya," terang Andi.
Andi menjelaskan, pelaku membujuk dan mengancam korban agar tidak menceritakan tindakan tak terpuji itu.
"Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena pelakunya adalah orang tua kandung maka hukuman ditambah sepertiga sehingga ancaman pidana penjara untuk pelaku adalah 20 tahun," terangnya. (adg/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serpihan Pesawat Nahas Polri Dipindahkan ke Polda Kepri
Redaktur : Tim Redaksi