JAKARTA – Iyul Sulinah, isteri pengusaha Henry Leo, pihak terpidana kasus Asabri melaporkan pengembalian aset sitaan Plaza Mutiara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Iyul datang ke KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan membawa setumpuk berkas
BACA JUGA: PDS Optimis Loloskan Semua Calegnya
Dia datang bersama pengacara Henry, Taji M Sianturi, Selasa sore (26/8)."Saya sengaja datang kesini untuk melaporkan pengembalian aset sitaan dan mendesak KPK ambil alih
BACA JUGA: BK Rekomendasikan Pecat Max Moein
Plaza Mutiara itu dibeli oleh Henry Leo dan Tan Kian diduga menggunakan dana Asabri
BACA JUGA: Al Amien Diancam Hukuman Seumur Hidup
Terkait dengan itu pula, Henry Leo divonis 6 tahun penjaraBerbeda dengan Tan Kian yang tak menjalani proses hukum karena telah mengembalikan uang kepada Kejagung.Taji M Sianturi mengatakan, piutang atas Plaza Mutiara tersebut sebenarnya sudah dibeli pihak ketiga"Karena sudah dibeli pihak ketiga, seharusnya Kejaksaan Agung mengembalikan Plaza Mutiara juga sertifikatnya kepada pembeli piutang, Newport Brigde Finance Limited, bukan kepada Tan Kian," bebernya.
Dia juga meminta KPK untuk mengawasi pengembalian aset sitaan itu, karena kasus Asabri terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)"Kejagung mengembalikan barang bukti kepada Tan KianPadahal, sertifikat itu juga merupakan barang bukti untuk kasus BLBIJadibukan hanya Asabri," tukasnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Didakwa Berlapis, Kubu Al Amien Protes
Redaktur : Tim Redaksi