jpnn.com - JAKARTA – Kubu Al Amin Nur Nasution merasa keberatan dengan dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPKPasalnya, Al Amin yang terseret kasus alih fungsi hutan Bintan juga didakwa bersalah dalam kasus alih fungsi hutan Tanjung Api-api dan kasus pemerasan pengadaan alat GPS di Departemen Kehutanan
BACA JUGA: Jaksa juga Bidik Al Amien Sebagai Pemeras
Penasihat hukum Al Amien, Sirra Prayuna menilai dakwaan JPU telah melebar
BACA JUGA: Antonio Mengaku Setor Rp. 2,5 M ke DPR
"Klien saya tertangkap tangan oleh KPK untuk kasus alih fungsi hutan di Pulan BintanAtas dakwaan JPU itu, Sirra menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan keberatan
BACA JUGA: Kocok Ulang DPD Memperlemah Kinerja
"Kami akan menyampaikan keberatan kami atas dakwaan JPU di persidangan selanjutnya," cetusnya.Rencananya, persidangan lanjutan atas Al Amin akan digelar pada Jumat (5/9) pekan depanSeperti diberitakan, kasus alih fungsi hutan Bintan yang menyeret anggota DPR Al Amin Nur Nasution hari Selasa (26/8) ini mulai disidangkan.
Berdasarkan dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, ternyata Al Amin tak hanya terbelit kasus suap alih fungsi hutan Bintan, namun juga pemerasan pada pengadaan alat Global Positioning System (GPS) di Departemen Kehutanan.
JPU mendakwa Al Amin bersalah dan dijerat pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan I primair
Ancaman hukuman untuk Al Amin adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dafter Caleg PDS Oke
Redaktur : Tim Redaksi