Komjen Agus Ungkap Posisi Putri Candrawathi Sebelum Pembunuhan Brigadir J, Ternyata

Minggu, 21 Agustus 2022 – 12:24 WIB
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Foto: Dok. Instagram Ketua Umum Bhayangkari

jpnn.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap lokasi keberadaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebelum terjadinya pembunuhan Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Komjen Agus mengatakan Putri berada di lantai tiga rumah pribadi, Jalan Saguling III, Duren Tiga.

BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Diperiksa soal Kasus Brigadir J? Begini Kata Irjen Dedi

Pada saat yang sama, Irjen Ferdy Sambo juga tengah menanyakan kesanggupan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"(Putri) Ada di lantai tiga saat Ricky dan Richard ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua," kata Komjen Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8).

BACA JUGA: Jawaban Kamaruddin Soal Isu LGBT dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurut Komjen Agus, Putri juga yang mengajak Bripka RR, Bharada E, Brigadir J, dan KM berangkat ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, lokasi pembunuhan Brigadir J.

"Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J. (Putri) Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo)," ujar Agus.

BACA JUGA: Sejak Awal Pengacara Keluarga Brigadir J Meyakini Putri Candrawathi Terlibat, Ini Penjelasannya

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Putri Candrawathi melakukan kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Oleh sebab itu, istri Ferdy Sambo tersebut ikut ditetapkan sebagai tersangka.

"Melakukan kegiatan-kegiatan yang dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).

Jenderal bintang satu itu mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, Putri terekam berada di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan hingga lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, timsus telah menetapkan lima orang tersangka.

Lima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharara E, Bripka RR, dan KM.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Adapun para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler