jpnn.com - BOGOR - Setelah sempat simpang siur, tim penyidik Polres Bogor Kota akhirnya menetapkan istri Brigjen (Purn) Pol Mangisi Situmorang, M sebagai tersangka.
Polisi menjerat M dengan pasal berlapis, di antaranya dugaan tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan pelanggaran UU pelindungan anak.
Sebelum menetapkan M sebagai tersangka, penyidik Polres Bogor Kota terlebih dahulu melakukan gelar perkara selama empat jam lebih, dari pukul 09:00-13:30.
BACA JUGA: Hisap Ganja, Pelajar SMP Jambi Ditangkap
Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama menyatakan, dalam waktu dekat penyidiknya bakal memanggil M sebagai tersangka. Bahtiar menegaskan proses penyidikan ini tetap dilakukan secara profesional. Dia yakin kasus ini dapat segera dituntaskan.
“Untuk ancaman hukumannya variatif, ada yang tiga tahun, lima tahun, hingga yang paling berat adalah 15 tahun,” katanya kepada Radar Bogor (Grup JPNN) usai mengikuti gelar perkara kemarin. Sampai saat ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap M. Polisi dengan dua melati di pundaknya itu mengaku masih menunggu keputusan penyidik.
“Jadi ada pertimbangannya. Apalagi jika tersangka kooperatif, hal-hal ini nanti yang akan dinilai oleh penyidik,” ungkapnya. (Ind)
BACA JUGA: Hendak Unas, Pelajar SMK Hamil
BACA JUGA: Seorang Polisi Tertangkap Selundupkan Sabu ke Sel
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geng Mabuk Aniaya Warga Hingga Tewas
Redaktur : Tim Redaksi