jpnn.com - SIDRAP -- Lalu lintas peredaran narkotik jenis sabu-sabu di dalam rumah tahanan Sidrap, Sulawesi Selatan, Minggu, 23 Februari, malam terungkap. Peredaran narkoba di dalam rumah tahanan melibatkan oknum anggota Sabhara Polres Sidrap, Bripka Sultan.
Penangkapan Bripka Sultan bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satnarkoba Polres Sidrap. Setelah melakukan pemantauan, pelaku akhirnya ditangkap saat berusaha memasok sabu-sabu untuk salah satu tahanan.
BACA JUGA: Geng Mabuk Aniaya Warga Hingga Tewas
Petugas merasa curiga dengan bungkusan yang dibawa Sultan. Satu paket sabu-sabu diselipkan ke dalam bungkusan makanan. Satu paket sabu-sabu itu beratnya tidak mencapai satu gram.
"Iya benar, dia ketahuan hendak masukkan sabu-sabu ke sel," kata Kapolres Sidrap, AKBP Haris Suntojaya seperti yang dilansir Fajar (JPNN Group) Selasa (25/2).
BACA JUGA: Bandar Judi Kupon Putih Dibekuk Polres Balangan Kalsel
Sebagai pimpinan tertinggi di Polres Sidrap, Haris mengaku tidak akan mentolerir tindakan Bripka Sultan itu.
Tindakannya sudah mencoreng nama baik lembaga kepolisian itu. "Saya tegaskan, kasus itu harus diproses. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda. Jadi, tidak ada yang harus ditutup-tutupi lagi," tegas Haris.
BACA JUGA: Anggota Geng Setia Sampai Mati di Balikpapan Diringkus
Ditegaskannya, kasus narkoba yang melibatkan salah seorang anggotanya itu, harus diproses secara sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni, proses hukum melalui jalur peradilan umum.
"Sudah kesekian kalinya saya bina. Buktinya dia bersama 19 orang anak buah saya telah saya berikan pembinaan khusus. Tapi tidak jera juga. Rekam jejak yang bersangkutan sudah terendus Polda Sulsel sejak beberapa bulan terakhir," jelasnya. (eby/abg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Pijat Plus, Waria Dipolisikan
Redaktur : Tim Redaksi