Istri Kena Covid-19, Mantan Anggota DPRD Minta Putrinya Buka Handuk, Terjadilah

Kamis, 21 Januari 2021 – 10:11 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Kadek Adi Budi Astawa. Foto: Dery Harjan/Radar Lombok

jpnn.com, MATARAM - Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mataram Nusa Tenggara Barat mengamankan mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65) lantaran diduga mencabuli putri kandungnya WM (17).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku yang merupakan mantan anggota DPRD NTB lima periode ini usai menerima laporan korban yang mengaku mendapatkan perlakuan tak senonoh di rumahnya, Senin (18/1).

BACA JUGA: Mataram Aktifkan Kembali Pengawasan Prokes Covid-19 di 7 Pintu Masuk Kota

Saat kejadian mengenaskan itu, rumah yang ditempati korban dalam keadaan sepi.

Pasalnya, ibu korban yang merupakan istri kedua dari pelaku sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkiti Covid-19.

BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Sebar Foto Begituan dengan Wanita Muda

Saat pelaku datang, ia langsung memeluk korban layaknya bapak dengan anak.

Setelah itu pelaku meminta korban mandi dulu.

BACA JUGA: Anak Berusia 15 Tahun di Mataram Sudah Membobol 16 Brankas

Begitu korban selesai mandi dan masuk ke kamar, ternyata pelaku sudah ada di sana.

Korban kemudian dipaksa membuka handuknya dan pelaku diduga langsung mencabuli korban.

“Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada kami, dan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, yang bersangkutan (terduga pelaku) langsung kami amankan,” kata Kadek Adi seperti dilansir Radar Lombok, Kamis (21/1).

Kepolisian telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Beberapa barang bukti yang sudah didapat yakni hasil visum dari rumah sakit Bhayangkara.

“Dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban,” ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut kemudian pihaknya melakukan gelar perkara.

Hasilnya penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan,”ujarnya.

Gerak cepat kepolisian mendapat apresiasi dari penasihat hukum korban yakni Asmuni.

Menurutnya tindakan kepolisian sudah sangat tepat. Pihaknya pun berharap terlapor dihukum seberat-beratnya.

“Tindakannya sangat biadab. Sangat tidak pantas seorang ayah melakukan tindakan seperti itu terhadap anaknya. Terserah dia mau berdalih apa, tetapi hasil visum tidak bisa dibohongi,” ujarnya.

Asmuni menyampaikan bahwa kondisi korban saat ini masih trauma.

Terlebih usai kejadian tidak ada keluarga yang mendampinginya karena ibunya masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Saat melaporkan kejadian yang dialami ke kami, korban menangis terus. Sampai-sampai menyebut nama pelakunya pun tidak bisa. Butuh waktu lama untuk memulihkan kondisi psikologisnya,” ujar Asmuni.

Sementara dari pihak terlapor sendiri belum bisa dimintai keterangan.

Radar Lombok telah berusaha menemuinya, hanya saja penyidik kepolisian belum memperkenankan karena masih dalam proses pemeriksaan.

“Saya tidak berani mengizinkan. Belum ada izin atasan,” ujar salah seorang petugas di unit PPA Satreskrim Polresta Mataram yang enggan menyebutkan namanya. (der)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler