jpnn.com, KUPANG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menetapkan dua tersangka yang terlibat pengeroyokan guru.
Keduanya ialah EM dan JM. Kedua ibu rumah tangga ini terlibat pengeroyokan guru SD Negeri Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Anselmus Nalle.
BACA JUGA: Video Pengeroyokan Guru oleh Kepsek Viral, Pemicunya, Ya Ampun
Pengeroyokan guru itu sebelumnya terekam video dan viral di media sosial.
BACA JUGA: IRW Sudah Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto menyebut penetapan kedua perempuan itu sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.
"Keduanya juga langsung ditahan penyidik Polres Kupang," kata AKBP FX Irwan Arianto di Kupang pada Senin (13/6).
BACA JUGA: Penggerebekan Lokasi Judi di Medan, Pria Ini Menatap Irjen Panca Putra
Dia menjelaskan tersangka EM merupakan istri Kepala SDN Oelbeba Alexander Nitti, sedangkan JM kerabatnya Pak Kepsek.
Penetapan tersangka dan penahanan istri kepsek dan kerabatnya itu pengembangan penyidikan yang dilakukan Polres Kupang.
Selain kedua wanita itu, turut ditahan GT dan OL, keduanya mantan siswa Anselmus Nalle yang juga terlibat penganiayaan.
"Empat pelaku itu semuanya sudah kita tahan di Polres Kupang," kata AKBP Irwan Arianto.
Dengan penahanan keempat tersangka penganiayaan itu, total sudah enam pelaku yang dijebloskan ke sel oleh penyidik.
Sebelumnya, Pak Kepsek Alexander Nitti dan pria bernama Iwan sudah lebih dahulu menjadi tersangka dan ditahan.
BACA JUGA: Permintaan Pak Najamuddin Tegas, Tinjau Ulang Penghapusan Honorer
Dalam kasus itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebuah batu yang digunakan oleh tersangka EM untuk melempar korban, sebatang kayu, dan satu handphone yang digunakan untuk merekam kejadian.
"Dalam rekaman video terlihat jelas peran masing-masing tersangka. Jadi, kami tinggal melakukan pengembangan yang lainnya karena masih ada beberapa orang calon tersangka," beber AKBP Iwan.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 170 Ayat (1) Subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Daerah Ini Ajukan Formasi PPPK 2022 ke KemenPAN-RB, Guru Paling Banyak
Kasus penganiayaan itu terjadi pada hari Rabu (1/6) seusai pertemuan para guru.
Konon, Anselmus Nale yang dianaya sempat mengkritik Kepala Sekolah Alexander Niti yang sering jarang masuk sekolah. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam