jpnn.com, SAMARINDA - Seorang pria berinisial S, 39, pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sebut saja namanya Bunga, 13, akhirnya ditangkap jajaran Polsek Sungai Kunjang, Senin (20/7/2020).
Pencabulan itu kerap terjadi dan sudah berlangsung selama lima tahun. Ibu kandung korban yang memergokinya berkali-kali tidak kuat lagi hingga akhirnya melaporkan perbuatan tak senonoh itu ke polisi.
BACA JUGA: Istri Ogah Cerai, Suami Terpengaruh Miras Ini Malah Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang
"Terakhir pelaku mencabuli anak tirinya di ruang tamu rumah korban di Karang Mulya Loa Bahu pada hari Minggu 12 Juli lalu," ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto, Rabu (22/7/2020).
Purwanto mengungkapkan ibu kandung korban sudah beberapa kali menegur suaminya yang tega berbuat cabul. Namun, teguran itu tak diindahkan.
'Ibu korban melihat pelaku melakukan pencabulan dan merasa suami bisa memperbaiki perbuatan cabulnya. Namun, ternyata pelaku tidak jera. Sehingga melapor ke polisi," jelas Purwanto.
Pelaku kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara dan denda 5 miliar.
BACA JUGA: Satu Tahun Buron, Ayah yang Menghamili Anak Tiri Akhirnya Dibekuk Polisi
"Untuk penyidikan, polisi kini telah visum korban. Dan benar, ada bukti korban dicabuli yang dilakukan sejak usia dini," jelas Purwanto.
Korban yang masih anak-anak tak berani melapor perbuatan ayah tirinya. Ibu kandung korban mengetahui anaknya dicabuli usai ditanya berkali-kali kepada korban ketika hendak pulang ke Jawa. Korban akhirnya mengaku bahwa dirinya dicabuli ayah tirinya.
BACA JUGA: Dua Wanita Muda Tengah Menunggu Pria Hidung Belang di Kamar 329 dan 349 saat Digerebek
"Pasangan suami istri ini baik-baik saja selama ini. Karena dikaruniai satu anak dan sedang hamil. Dan, sekarang istri sudah siap cerai maka baru berani melaporkan perbuatan pelaku ke polisi," ujar Purwanto. (mym)
Redaktur & Reporter : Budi