jpnn.com, PRINGSEWU - Seorang ayah berinisial, HA, 43, harus berurusan dengan polisi lantaran mencabuli putrinya, DS, 17.
Parahnya, HA mencabuli DS kurang lebih selama tujuh tahun.
BACA JUGA: Kakek 75 Tahun Pemerkosa Cucunya Itu Akhirnya Tertangkap
Perilaku bejat HA itu akhirnya terungkap juga. Warga Kecamatan Pardasuka Pringsewu ini sejak Sabtu (24/3) telah mendekam di sel tahanan Polsek Pardasuka.
Dari informasi yang diperoleh polisi, DS terakhir kali dicabuli HA pada Kamis (22/3) lalu. Sekitar pukul 09.00 WIB, HA tiba-tiba saja masuk kamar DS dan memaksanya berbuat mesum.
BACA JUGA: Pengusaha Wajib Sediakan Antar Jemput Pekerja Malam
Siswi kelas X salah satu SMA di Pringsewu itu rupanya sudah tak tahan lagi dengan kelakukan bejat ayahnya. Dia melaporkan sang ayah ke polisi.
"DS diantar aparat pekon, Sabtu (24/3) melapor. Dirasa bukti sudah cukup kami bergerak melakukan penangkapan terhadap Ah di rumahnya tanpa perlawanan," jelas Kapolsek Pardasuka AKP Hary Suryadi, SH.
BACA JUGA: Usai Garap Penumpang Tiga Kali, Sopir Antarkan Korban Pulang
Kepada polisi DS bertutur sejak kelas III SD telah ditinggal sang ibu bekerja ke luar negeri. Sejak itulah DS tinggal bersama sang ayah. “Dan sejak itulah penderitaan DS dimulai,” kata Hary.
Meski HA membantah, tapi polisi telah mengantongi bukti kuat. Di antaranya keterangan dan hasil visum DS. Karenanya, menurut Hary, polisi langsung menetapkan HA sebagai tersangka. Ancaman hukuman 15 tahun pun menanti HA.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D UU 35/2014, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara," bebernya.
Perbuatan bejat HA itu tak akan dilupakan DS. Dirinya mengaku sampai trauma jika melihat pria. Menurut DS, HA pertama kali berbuat tak senonoh saat dirinya masih berusia 9 tahun dan duduk di bangku kelas 3 SD.
Kala itu DS belum menyadari perilaku bejat sang ayah. Perbuatan bejat itu terus diulangi HA hingga DS duduk di bangku SMA.
"Saat itu masih kelas 3 SD. Ibu pergi (bekerja ke luar negeri,red) karena sering dipukulin ayah," ungkapnya.
DS mengaku tak dapat menolak permintaan ayahnya. Karena bila sampai tak menuruti keinginannya justru pukulan dan tendangan yang di terimanya. Ds mengakui, ayahnya sempat menghentikan perbuatan senonoh padanya. Ini terjadi ketika ayahnya menikah lagi di Jawa.
Namun ketika DS lulus SD, HA pulang ke Pardasuka. Dan perbuatan bejat itu kembali terulang. DS mengaku sudah lama ingin lapor polisi. Tetapi dirinya merasa kasihan membayangkan HA di dalam penjara.
DS kemudian mengungkapkan perbuatan bejat HA ke sang ibu dan pamannya. “Saya sudah tidak sanggup lagi, saya ingin dia dihukum sesuai perbuatanya," harapnya.
Terkait hal ini, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Pringsewu Rizal mengatakan segera mengambil langkah. "Kita sangat menaruh perhatian terhadap apa yang di alami DS. Kami segera mengambil langkah," ungkap Rizal.(mul/rnn/sag/wdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragis, Ibu Muda Ini Diperkosa Tetangga di Depan Anaknya
Redaktur & Reporter : Budi