jpnn.com, JAKARTA UTARA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Herdi alias Acuan, 45, Selasa (11/12).
Herdi dibunuh beberapa pelaku dengan cara ditembak tak jauh dari rumahnya, Jalan Jelambar, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/7) malam lalu.
BACA JUGA: Warga Martapura Tewas Dicekik, Mayatnya Dibuang di Sungai
Sidang dipimpin hakim ketua Dodong Iman Rusdani dan hakim anggota masing-masing Sutejo Bomantoro dan Chris fajar Sosiawan. Sidang beragendakan memeriksa saksi-saksi dari pihak keluarga korban yaitu istri, adik dan rekan kerja korban.
Di hadapan majelis hakim, istri korban, Dewi, 39, menjelaskan motif yang melatarbelakangi kasus pembunuhan suaminya. Dewi menduga terkait persaingan bisnis di bidang usaha perdagangan solar.
BACA JUGA: Cinta Segitiga Berujung Maut di Asahan Akhirnya Terungkap
Sepanjang persidangan, Dewi terlihat terus menangis. Majelis hakim kemudian bertanya harapan istri korban.
"Saya berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya dengan hukuman maksimal," ucapnya.
BACA JUGA: Cinta Segitiga Berujut Maut di Asahan Akhirnya Terungkap
Dalam kesempatan kali ini, majelis hakim secara khusus meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas menjaga keselamatan keluarga korban, memberikan bantuan psikologis. Agar keluarga korban dapat tabah menerima tragedi yang terjadi.
Dalam persidangan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menghadirkan terdakwa Handoko alias Alex dan Sunandar. Keduanya didakwa menjadi pelaku dan otak yang merencanakan pembunuhan dengan cara penembakan.
Sidang rencananya akan dilanjutkan Selasa (18/12) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Pelaku Pembunuhan Sadis di Jakarta Utara Segera Diadili
Redaktur & Reporter : Ken Girsang