jpnn.com - JAKARTA - Sidang perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi hari ini kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Salah satu saksi, Naomi Shallima yang merupakan istri dari Sanusi batal memberikan kesaksian, lantaran menolak memberikan keterangan dalam sidang perkara suaminya.
BACA JUGA: Otto Hasibuan Lampirkan 3 Ribu Lembar Pleidoi dalam Sidang
"Kami mendapatkan surat dari saksi Naomi Shallima. Beliau ini adalah istri dari terdakwa. Yang bersangkutan menyatakan keberatan dipanggil sebagai saksi," ujar kuasa hukum Sanusi, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10).
Menanggapi hal itu, Ketua majelis hakim Sumpeno mengatakan, sesuai Pasal 168 huruf c KUHAP dan Pasal 35 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan bisa mengundurkan diri sebagai saksi.
BACA JUGA: Tiga Langkah ini Bakal Dilakukan Satgas Pungli Kemenhub
Di antaranya adalah suami atau istri dari terdakwa.
"Yang bersangkutan adalah istri dari Saudara Muhammas Sanusi, maka dapat mengajukan hak untuk undur diri sebagai saksi," ujar Hakim Sumpeno.
BACA JUGA: Satgas Pemberantas Pungli Kemenhub Resmi Dibentuk
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Sanusi menyamarkan uang hasil korupsinya sebesar Rp 45,28 miliar dengan membelanjakan sejumlah aset.
Selain itu, Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Tujuannya, agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal terkait kontribusi tambahan dalam Raperda reklamasi.(Put/jpg/chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Budi Mutasi Ratusan Pejabat di Kemenhub
Redaktur : Tim Redaksi