jpnn.com, LABUHAN BATU - Sukarno, 52, warga Labuhan Ratu, Bandarlampung, harus berurusan dengan polisi karena menodai anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merya Elfa menjelaskan dalam dakwaannya, perbuatan bejat Sukarno itu terjadi pada tahun 2019 lalu hingga tahun 2021.
BACA JUGA: Vina Saktiani Akhirnya Menyerahkan Diri, Kasus Wanita Oknum ASN Ini Bikin Geleng Kepala
“Di mana perbuatan terdakwa dilakukan lima kali dalam seminggu. Setiap menjelang tengah malam, ketika para penghuni rumah sedang terlelap,” katanya, Jumat (4/6).
Ketika itu lanjut JPU Merya Elfa, perbuatan bejat terdakwa itu terjadi di tahun 2019 di bulan Juli sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Di mana korban saat itu sedang tertidur di ruang tengah sambil menonton televisi.
BACA JUGA: Pajero Sport Hantam Truk di Jalintim, Lihat Begini Kondisinya
“Terdakwa langsung mendekati korban dan menarik celananya. Merasa kaget korban pun memberontak dan terdakwa pun mengancam dan berkata jangan memberontak, sambil mencekik leher korban, korban pun sempat teriak dan perbuatan tak senonoh itu pun urung terjadi,” kata JPU Merya.
Selang beberapa hari, tepatnya tiga hari dari kejadian pertama, korban bertukaran kamar dengan terdakwa. Di mana korban tidur di kamar bersama adik tirinya.
BACA JUGA: Keji, Suami Masukkan Ulekan Cabe ke Kemaluan Istri, Dipaksa Minum Air Kencing
“Sedangkan terdakwa tidur di luar ruang tv dan sekitar tengah malam korban mendengar ada orang masuk ke dalam kamar lalu mengunci kamar tersebut,” katanya.
Di situ lanjut JPU, terdakwa pun dengan kembali melampiaskan birahinya terhadap korban.
“Perbuatan tak pantas itu dilakukan oleh terdakwa sembari mengancam anak tirinya yang menjadi pelampiasan nafsunya sejak sang istri meninggal dunia.
Bukannya menjaga dan merawat anak peninggalan sang istri, pria 52 tahun ini malah memanfaatkan kehampaan hidup gadis belia tersebut hampir setiap hari,” kata dia.
Lanjut jaksa, sejak awal peristiwa tragis itu, sebenarnya sempat terjadi perlawanan terhadap ayah tirinya tersebut. Namun, korban tidak mampu berbuat banyak.
“Atas perbuatannya itu, terdakwa Sukarno didakwa dan dijerat dengan pidana sesuai Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas jaksa.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Sesuai dengan pasal yang didakwakan, terdakwa pun terancam menjalani hukuman pidana penjara paling singkat selama tiga tahun. “Dan paling lama selama lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi